Jejak Lama Kadis ESDM Riau
Adu Balap Kasus Korupsi Kadis ESDM Riau Indra Agus, Kajari Hadiman Kalah di 'Tikungan'
Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas ESDM Kuansing. Foto: Net
RiauBisa.com, Kuansing - Proses penanganan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis dengan tersangka Kadis ESDM Riau non-aktif, Indra Agus Lukman mirip seperti balapan motor. Saling adu kecepatan dipertontonkan dua pihak terkait yakni antara Kejaksaan Negeri Kuansing dengan pihak Indra Agus.
Hasilnya semua sudah tahu. Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman kalah dalam gugatan praperadilan yang diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Yosep Butarbutar, SH pada Kamis (28/10/2021) lalu. Bisa disebut Hadiman mengalami kekalahan di 'tikungan' pada lap terakhir lintasan jalur hukum yang terjadi.
Begini kisahnya. Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 12 Oktober lalu oleh penyidik Kejari Kuansing. Penasihat hukum Indra Agus cekatan memberi perlawanan dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Taluk Kuantan keesokan harinya, 13 Oktober. Baca juga: 3 Kali Kajari Hadiman 'Kalah Tempur' Melawan Tersangka Korupsi di Kuansing
PN Kuansing pun langsung menjadwalkan sidang perdana digelar pada 19 Oktober. Penjadwalan ini terbilang agak cepat dan kilat.
"Gugatan praperadilan kami baru 20 hari setelah didaftarkan muncul jadwal sidang perdana," kata seorang advokat di Pekanbaru kepada RiauBisa.com, Sabtu (30/10/2021).
Belakangan dalam sidang perdana gugatan praperadilan, pihak Kejari Kuansing mangkir. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada 25 Oktober lalu. Barangkali dan bisa jadi ini adalah strategi pihak Kejari Kuansing mengulur waktu agar sidang perdana perkara pokok lebih dulu digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebab, jika pembacaan dakwaan pokok perkara sudah dilakukan, otomatis apapun putusan gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
Mengetahui penetapan tersangka Indra Agus digugat praperadilan, Kejari Kuansing pun bergerak cepat. Kajari Kuansing Hadiman meminta penyidik segera merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hanya berselang 10 hari sejak penetapan tersangka, Pengadilan Tipikor Pekanbaru langsung mengeluarkan penetapan pada 22 Oktober. Per hari itu, secara resmi Indra Agus menjadi tahanan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Baca juga: Netizen 'Panaskan' Kekalahan Kajari Kuansing Lawan Tersangka Korupsi di Praperadilan: Hakim Butarbutar Layak Jadi Ketua Pengadilan!
Sidang perdananya akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH pada Kamis, 28 Oktober. Entah kebetulan belaka, jadwal sidang perdana pokok perkara bersamaan dengan pembacaan putusan gugatan praperadilan Indra Agus di PN Taluk Kuantan pada Kamis, 28 Oktober lalu bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda.
Kamis (28/10/2021) pagi. Di PN Kuansing berlangsung sidang pamungkas pembacaan putusan praperadilan gugatan Indra Agus yang dipimpin hakim tunggal, Yosep Butarbutar, SH. Tanpa dihadiri pihak termohon yakni Kajari Kuansing, hakim Yosep membacakan putusan membatalkan penetapan status tersangka dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum.
Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada saat yang sama, sidang perdana pembacaan dakwaan atas Indra Agus Lukman tak kunjung digelar. Sumber RiauBisa.com menyebut pada Rabu (27/10/2021) malam, ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH masuk ke salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru. Ia menjalani operasi kecil pada bagian kakinya yang tiba-tiba bengkak.
Alhasil, sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Indra Agus pun batal digelar. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 9 November mendatang. Padahal, PN Taluk Kuantan sudah lebih dulu memutus gugatan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Indra Agus.
"Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka otomatis pokok perkaranya sudah gugur. Dapat saja dilakukan penyelidikan baru dalam kasus tersebut. Namun, perkara pokok yang sudah ada gugur demi hukum," kata akademisi Universitas Lancang Kuning, Dr Yusuf Daeng, SH, MHum.
Menang Praperadilan, Indra Agus Tetap Ditahan
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) tidak bisa mengeluarkan Kadis ESDM (non-aktif) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman dari tahanan Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan, meski gugatan praperadilan Indra Agus sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri, Kamis (28/10/2021) tadi. Soalnya, Kejari tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Indra Agus sebelum ada penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lewat keterangan tertulis yang dikirim ke RiauBisa.com, Kamis (28/10/2021) malam, Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan permintaan keluarga Indra Agus agar dikeluarkan dari tahanan lapas tidak bisa dipenuhi.
"Bahwa status penahanan Indra Agus Lukman saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tipikor berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor: 43/Pid.Sus.TPK/2021/ PN Pbr tanggal 22 Oktober 2021," kata Hadiman.
Ia menjelaskan pada tanggal 22 Oktober lalu perkara Indra Agus sudah dilimpahkan oleh Kejari Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menetapkan perintah penahanan selama 30 hari sejak 22 Oktober hingga 20 November mendatang. Indra dititipkan penahanannya di Lapas kelas II B Taluk Kuantan.
"Bahwa untuk mengeluarkan Indra Agus dari lapas, kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Karena saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan hakim Pengadilan Tipikor. Kami akan mengeluarkan setelah ada persetujuan tertulis dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelas Hadiman.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 12 Oktober lalu dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY dan MA
Hakim tunggal Yosep Butarbutar SH yang mengabulkan gugatan praperadilan Indra Agus Lukman akan dilaporkan oleh Kejari Kuansing ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dilakukan oleh Kejari Kuansing menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021).
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
Soalnya, hakim tunggal Yosep tidak memberikan kesempatan kepada Kejari Kuansing selaku termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan Rabu dan Kamis tadi.
"Hakim justru meminta kami langsung pada pembacaan kesimpulan. Jam sidang kesimpulan pukul 9 malam kemarin. Harusnya kami menghadirkan saksi dan ahli hari ini, Kamis," kata Hadiman, Kamis (28/10/2021).
Pihaknya kaget karena hakim tunggal Yosep Butarbutar SH justru membacakan putusan perkara praperadilan, Kamis pagi tadi.
"Pembacaan putusan tanpa dihadiri pihak kejaksaan dan tanpa adanya pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu dari Kejari. Hakim memaksa sidang cepat hanya dalam waktu 4 hari, padahal sidang prapid sesuai KUHAP diberikan waktu 7 hari," kata Hadiman.
Hadiman menyesalkan langkah hakim tunggal yang tidak mempertimbangkan permohonan dari termohon.
"Malah hakim tidak profesional dalam memutus perkara praperadilan ini," kata Hadiman.
PN Taluk Kuantan Tak Takut Hakimnya Dilaporkan
Pengadilan Negeri Taluk Kuantan mempersilakan langkah Kejari Kuansing yang akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar SH ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hakim Yosep mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman dan menyatakan status tersangka tidak sah, Kamis (28/10/2021).
Laporan terhadap hakim Yosep karena Kejari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam proses sidang. Kejari Kuansing menuding kalau Yosep memutus gugatan praperadilan sebelum 7 hari kerja sejak gugatan praperadilan dibacakan.
"Silakan saja untuk itu (mengadu ke KY). Itu hak setiap warga negara. Hakim kami tidak takut, justru bisa dilihat oleh masyarakat. Kami memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Wakil Ketua PN Taluk Kuantan, John Paul Mangunsong SH, MH kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
John Paul mengklaim bahwa hakim tunggal Yosep Butarbutar sudah bertugas dengan baik dan tidak memihak pada salah satu pihak.
Ia menjelaskan kronologis persidangan praperadilan tersangka Kadis ESDM Riau Indra Agus yang seharusnya digelar sidang perdananya pada 19 Oktober lalu. Namun, saat itu pihak Kejari Kuansing tidak hadir.
Persidangan kedua baru digelar pada 26 Oktober lalu. Pihak pemohon yakni Kadis ESDM Riau Indra Agus meminta agar persidangan dipercepat karena penundaan sidang selama sepekan sudah menghilangkan kesempatan dan membatasi waktu pemohon. Apalagi, persidangan perdana pokok perkara akan digelar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada hari ini, Kamis (28/10/2021).
John juga membantah kalau pihaknya membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan untuk dihadirkan termohon. Justru Jhon menyebut kalau pihak Kejari Kuansing yang tidak tepat waktu dalam menghadiri persidangan dan juga menghadirkan saksi maupun ahli.
"Pada sisi lain pemohon yang keberatan karena sudah hilang separuh hak pemohon untuk waktu sidang 7 hari akibat penundaan sidang sepekan lamanya. Apalagi, pemohon menyatakan sidang pokok perkara adalah Kamis tadi. Jadi, semua sudah terakomodir secara adil, kami tidak memihak," jelas John.
Diwartakan sebelumnya, hakim tunggal PN Kuansing, Yosep Butarbutar SH mengabulkan gugatan praperadilan Kepala Dinas ESDM non-aktif Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021).
Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra Agus oleh penyidik Kejari Kuansing tidak sah sehingga harus dibebaskan dari segala tindakan hukum yang ditimbulkan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," kata Yosep Butar Butar SH dalam amar putusannya. (*)






