Jejak Lama Kadis ESDM Riau
Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Kuansing, Bagaimana Legalitas Sidang Korupsi Kadis ESDM Riau Indra Agus di Pengadilan Tipikor Pekanbaru?
Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman ditahan Kejari Kuansing, Selasa (12/10/2021). Foto: RiauBisa.com/ Istimewa
RiauBisa.com, Kuansing - Pengadilan Negeri Taluk Kuantan mengabulkan gugatan praperadilan Kepala Dinas ESDM non-aktif Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021). Namun, perkara pokok tindak pidana korupsi yang menjeratnya sudah diproses di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan sesuai jadwal sidang perdana akan digelar hari ini juga.
Bagaimana implikasi putusan praperadilan tersebut terhadap keabsahan proses pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru?
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Dr Yusuf Daeng, SH, MHum, PhD menyatakan, dikabulkannya gugatan praperadilan secara otomatis akan membatalkan perkara pokok yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Baca juga: Kalah Lawan Kadis ESDM Riau di Praperadilan, Kajari Kuansing Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
"Secara otomatis maka perkara yang akan disidangkan itu gugur. Itu adalah esensi dari dikabulkannya gugatan praperadilan," kata Yusuf Daeng saat dihubungi RiauBisa.com, Kamis siang.
Yusuf menyatakan putusan praperadilan seketika dapat dilakukan. Oleh karena itu, sebenarnya pengadilan Tipikor sudah kehilangan keabsahan untuk menyidangkan kasus dugaan korupsinya.
"Penetapan tersangkanya sudah dinyatakan tidak sah. Bagaimana mungkin dapat menyidangkan perkara atas terdakwa yang tidak sah," kata Yusuf Daeng. Baca juga: Ini Alasan Kejaksaan Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Kuansing ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tommy Manik SH mengaku belum bisa memberikan pernyataan soal keabsahan persidangan Tipikor yang akan digelar, pasca terbitnya putusan praperadilan PN Taluk Kuantan atas tersangka Indra Agus.
"Kami belum bisa mengomentarinya," kata Tommy singkat.
Sebenarnya berdasarkan jadwal, hari ini akan dilaksanakan sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Indra Agus Lukman. Namun, secara mendadak sidang ditunda. Informasi menyebut kalau majelis hakim ketua yang akan menyidangkan kasus ini yakni Dr Dahlan SH, MH dalam keadaan kurang fit (sehat). Dahlan juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tidak diketahui apakah keputusan penundaan sidang berkaitan dengan pembacaan putusan praperadilan di PN Taluk Kuantan yang berlangsung hampir bersamaan.
Sekitar pukul 11 siang tadi, hakim tunggal PN Kuansing, Yosep Butarbutar SH dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Indra Agus oleh penyidik Kejari Kuansing tidak sah sehingga harus dibebaskan dari segala tindakan hukum yang ditimbulkan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," kata Yosep Butar Butar SH dalam amar putusannya.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 12 Oktober lalu dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Kejari Lapor Hakim ke Komisi Yudisial
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman SH, MH angkat bicara. Ia menyatakan kalau pihaknya akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar ke Komisi Yudisial.
"Langkah pertama kami akan melaporkan hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial," kata Hadiman, Kamis siang ini.
Putusan praperadilan yang dilayangkan Indra Agus menyatakan surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus.
Putusan tersebut kini berbenturan dengan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi Indra Agus Lukman yang akan digelar hari ini. Hanya saja, jadwal sidang perdana yang diketuai majelis hakim Dr Dahlan ditunda karena sesuatu hal. Sidang akan digelar pada Selasa mendatang.
"Selasa 9 November mendatang sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan," kata Hadiman. (*)






