Korupsi APBD Kuantan Singingi

Ada Foto Surat Pengembalian Uang Ratusan Juta, Tapi Wabup Kuansing Halim Tak Masuk di Berkas Perkara Korupsi Terdakwa Mursini

Foto dokumen pengembalian uang yang mencantumkan Wakil Bupati Kuansing. Foto: RiauBisa.com/ Istimewa

RiauBisa.com, Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini masih ditutupi kabut misteri. Soalnya, diduga ada dokumen pengembalian uang atas nama mantan Wakil Bupati, Halim namun tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara.

RiauBisa.com mendapatkan foto salinan empat lembar surat tanda setor (STS) yang mencantumkan nama Wakil Bupati Kuansing. Dokumen tersebut masih terus diverifikasi kebenarannya oleh RiauBisa.com dengan menanyai sejumlah narasumber.

Politisi PDI Perjuangan ini sebelumnya berpasangan dengan Mursini memimpin 'Negeri Pacu Jalur' tersebut periode 2016-2021 lalu. Belakangan, keduanya pecah perahu dan masing-masing mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing pada pilkada 2020 lalu. Namun keduanya kalah karena yang terpilih adalah pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby.

Dalam foto salinan STS tersebut, uang dikembalikan oleh seorang bernama Saleh ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing. Saleh diduga adalah mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing yang sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.

Perkara ini oleh Kejari Kuansing disebut dengan nama kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Nilai anggaran mencapai Rp 13 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih.

Tertulis dalam empat lembar STS tersebut besaran uang variatif. Ada 4 lembar foto salinan STS yang dikembalikan oleh Saleh pada tanggal 5 Juli 2018 lalu. Pengembalian uang diterima oleh Kasubid Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Kuansing, Rachma Juwita Purba SE, MM.

Lembaran pertama mencantumkan pengembalian uang sebesar Rp 500 juta. Dicantumkan uang tersebut sebagai 'pengembalian dana kegiatan operasional sekretariat daerah tahun 2017 operasional Wakil Bupati'.

Sementara, lembaran kedua ada mencantumkan pengembalian uang sebesar Rp 14.150.000,-. Tertulis dalam lembaran STS itu keterangan 'pengembalian dana kegiatan operasional sekretariat daerah tahun 2017 bon Sambung Galaxy X8 Wabup'.

Di lembaran STS ketiga tertulis pengembalian uang sebesar Rp 10 juta dengan keterangan 'pengembalian dana kegiatan operasional sekretariat daerah tahun 2017 sopir wakil bupati'.

 

Ada satu lembar STS lain tentang pengembalian uang sebesar Rp 650 juta. Namun foto STS tersebut terpotong pada ujungnya sehingga tidak ada tercantum pengembalian uang pembinaan atas nama wakil bupati.

Ikhwal adanya disebut nama Wakil Bupati Kuansing, Halim dalam pengembalian uang ke kas daerah pernah terungkap dalam persidangan, Selasa 19 Oktober lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penasihat hukum Mursini dalam sidang tersebut meminta agar Halim diperiksa ulang agar dikonfrontir dengan pegawai BPKAD yang tertulis dalam STS sebagai penerima uang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH. Dahlan adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dahlan beralasan kalau nama Halim tidak tercantum dalam berkas perkara Mursini. Ia mempersilakan pihak terkait untuk membuat penyelidikan baru.

"Itu beda. Silahkan saja buat penyelidikan baru kalau soal itu. Kita ini memeriksa terdakwa Mursini. Halim kan tidak ada di berkas. Kalau mau buat penyelidikan baru, itu silahkan saja," kata hakim Dahlan yang menolak permintaan penasihat hukum Mursini.

Mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim saat dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan detil soal pencantuman dirinya dalam STS pengembalian uang ke kas daerah.

"Hahaha, sudah diterangkan semua dalam sidang, adinda," terang Halim lewat pesan WhatsApp, Jumat (29/10/2021) siang. 

Ia mengaku telah bersaksi dan memberikan keterangan dalam persidangan Mursini beberapa pekan lalu. Halim membantah kalau dirinya mengembalikan uang ke kas daerah meski ada dokumen STS yang mencantumkan jabatannya.

"Tidak ada (pengembalian uang, red). Kan sudah ditanyakan hakim di sidang dan sudah saya jelaskan," jelas Halim lagi.

 

Penasihat hukum Mursini, Suroto SH menolak memberikan penjelasan soal adanya pengembalian uang atas nama Wakil Bupati Kuansing, Halim.

"Saya fokus pada perkara klien saya saja. Nanti konsentrasi jadi terpecah," kata Suroto, Kamis (28/10/2021) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Seyogianya, Kamis kemarin akan digelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Mursini dengan agenda pemeriksaan saksi pegawai BPKAD dan mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi dan Rosi Atali. Namun karena ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH sakit dan tak masuk kantor, sidang ditunda pekan depan.

 

Musliadi Bantah Kembalikan Uang

Tak hanya mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim yang membantah mengembalikan uang. Namun, mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi juga setali tiga uang. 

Dalam persidangan Selasa, 19 Oktober lalu, Musliadi membantah keras telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta ke BPKAD Kuansing.

"Saya tak ada mengembalikan uang, Yang Mulia. Saya gak tahu kok ada dokumen STS tersebut," kata Musliadi saat ditanya majelis hakim.

Sama-sama membantah pernah mengembalikan uang, nasib Musliadi berbeda dengan Halim. Nama politisi PKB itu masuk ke dalam berkas perkara Mursini, sementara Halim tidak tercantum dalam berkas.

 

Bantahan Musliadi yang mengaku tidak pernah mengembalikan uang, membuat majelis hakim menghentikan persidangan. Soalnya jaksa penuntut dari Kejari Kuansing justru menunjukkan barang bukti surat tanda setor (STS) uang atas nama Musliadi ke kas daerah.

Diduga dalam lembaran STS tersebut mencantumkan nama dua pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing yakni Ina dan Roza meneken STS atas nama Musliadi. Keterangan Ina dan Roza tidak ada dalam berkas perkara Mursini dan tidak dijadikan saksi.

"Kalau begitu, sidang kita hentikan sementara. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut menghadirkan Ina dan Roza. Supaya jelas ini. Saudara saksi membantah mengembalikan uang. Tapi ini ada surat pengembalian uang. Ini mana yang benar? Makanya, hadirkan Ina dan Roza, Kamis pekan depan. Biar kami konfrontir," tegas hakim Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10/2021) lalu.

Saat itu, seharusnya majelis hakim memeriksa mantan anggota DPRD Kuansing, Rossi Atali. Nama Rosi disebut menerima sebesar Rp 150 juta dari kas sekretariat daerah. Namun pemeriksaan terhadap Rosi ditunda dan akan dikonfrontir dengan pegawai BPKAD yang menerima pengembalian uang.

Mursini menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Dari sebesar Rp 13 miliar anggaran kegiatan, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Mursini didakwa merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar. (*)