Bawa Sabu 3 Paket, Warga Pangean Kuansing Ini Pontang Panting Kabur Ke Sawah Saat Ditangkap
Warga Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau, berinisial HS (31) sempat berusaha melarikan diri ke areal persawahan milik warga, saat akan diamankan tim opsnal sat resnarkoba Polres Kuansing, Senin (25/10/2021) sore sekitar pukul 17.30 Wib | Foto : Polres Kuansing
Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Warga Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau, berinisial HS (31) sempat berusaha melarikan diri ke areal persawahan milik warga, saat akan diamankan tim opsnal sat resnarkoba Polres Kuansing, Senin (25/10/2021) sore sekitar pukul 17.30 Wib.
Polisi mengamankan HS karena menyimpan narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket. Yang mana, saat digeledah 1 paket ditemukan dalam botol permen karet yang disimpan dalam saku celana, dan 2 paket disimpan dalam dompetnya.
"Petugas berhasil mengejar pelaku HS tepat dipinggir sawah milik warga Desa Pauh Angit Hulu," kata Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Freddy Jontara, Selasa (26/10/2021).
Dari penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pauh Angit Hulu, Anto, polisi mengamankan 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening dengan berat kotor 0,61 gram.
Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp 800.000 diduga hasil penjualan narkotika sabu, 1 unit handphone merk samsung lipat warna hitam,1 unit handphone merk vivo 2007 warna biru muda, 1 buah dompet warna coklat merk levis, dan 1 botol permen karet merk xylitol warna ungu.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.
"Pelaku HS hari ini diberlakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ulasnya.






