Skandal Bank Riau Kepri
Duel Hukum Kasus Fee Asuransi Bank Riau Kepri: Tudingan 'Jaksa Gagal Paham vs Pengacara Belajar Kembali'
Debat hukum mewarnai pelaksanaan 12 kali persidangan jelang vonis kasus fee asuransi kredit Bank Riau Kepri. Foto: RiauBisa.com/ Fauzan
RiauBisa.com, Pekanbaru - Persidangan sebanyak 12 kali yang digelar jelang vonis kasus fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyuguhkan debat hukum yang seru antara tim jaksa penuntut umum dengan kuasa hukum 3 terdakwa. Duplik dari pengacara terdakwa dibalas dengan replik jaksa yang sebelumnya sudah menyampaikan surat tuntutan. 'Duel' duplik dan replik adalah babak akhir pertarungan argumen hukum sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Wajar saja persidangan menjadi gelanggang tempat adu pendapat dan alibi hukum dua belah pihak yang memiliki kepentingan masing-masing. Jaksa amat berambisi membuktikan dalil dan retorika dan fakta hukum demi menguatkan surat dakwaan. Sebaliknya, sudah menjadi tugas pengacara untuk membela kepentingan hukum kliennya melalui upaya pelemahan dan pencarian kekaburan surat dakwaan.
Tim hukum 3 terdakwa dari kantor hukum Topan Meiza Rhomadon SH, MH & Partners 'bertarung' dengan tim jaksa superlengkap (senior-junior) dari Kejati Riau.
Dalam duplik para terdakwa, pengacara menyoroti 'lemahnya' surat tuntutan jaksa. Ini diawali dari tudingan bahwa jaksa gagal paham dalam memahami konstruksi persoalan premi asuransi yang menjadi objek perkara yang menjerat para terdakwa. Menurut kuasa hukum terdakwa, jaksa gagal memahami dan membedakan antara premi asuransi dengan imbal jasa penjaminan.
Pengacara beralibi kalau kekacauan sistem pengelolaan asuransi kredit menjadi penyebab kliennya terjerat dalam kasus tersebut. Soalnya, BRK menggunakan sistem asuransi kredit yang 'aneh'. Judulnya asuransi kredit, namun menurut kuasa hukum terdakwa polanya adalah penjaminan kredit secara kacau.
Ini didasarkan pada pelibatan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau sebagai perusahaan asuransi kredit. Padahal, PT Jamkrida Riau adalah perusahaan penjaminan kredit. Ikhwal perasuransian dan penjaminan memiliki dasar hukum yang diatur dalam undang-undang yang berbeda.
"Kami menilai pemahaman yang keliru itu adalah sebuah kesalahan fatal yang menyebabkan isi tuntutan menjadi tidak relevan lagi dengan perkara terhadap klien kami," tulis kuasa hukum terdakwa dalam dupliknya.
Perkara fee asuransi kredit menyeret 3 mantan kepala cabang BRK sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan pemimpin BRK cabang pembantu Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha, mantan pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta mantan pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga mantan pemimpin cabang BRK Taluk Kuantan. Ketiganya dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Surat tuntutan jaksa menyebut ketiganya melanggar pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Perbankan.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana berupa fee premi asuransi kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Uang itu diberikan oleh kepala perwakilan perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM), Dicky. Yang mengejutkan, Dicky mengaku memberikan secara rutin bulanan fee premi asuransi kepada 40 orang kepala cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK yang menjadi mitra GRM. Namun, baru tiga orang yang naik kasus hingga ke pengadilan.
Dituding kuasa hukum terdakwa gagal paham, tim jaksa memiliki jawaban yang gamblang. Jaksa menilai kuasa hukum terdakwa sebenarnya tak perlu mempersoalkan tentang sumber fee yang diperoleh oleh terdakwa. Yang jelas, sesuai dengan dasar dakwaan kata penuntut umum, perilaku ketiga terdakwa menerima fee bertentangan dengan kode etik BRK. Dan hal itu dilarang oleh Undang-undang Perbankan dimana dewan komisaris, dewan direksi dan pegawai bank tidak dibenarkan menerima imbalan dalam bentuk apapun dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarganya.
"Kenyataannya, terdakwa sendiri mengakui telah menerima fee berupa uang," terang jaksa.
Debat duplik vs replik juga menyuguhkan adu argumen antar ahli yang dihadirkan jaksa maupun kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa yang menghadirkan dua ahli meringankan (a de charge) menilai kalau kasus ini cenderung merupakan pelanggaran administratif. Selain itu, kasus ini merupakan penggelapan premi asuransi yang juga diduga dilakukan oleh perbankan BRK. Menurut kuasa hukum, meski perkara ini terjadi di perbankan BRK, namun objeknya adalah soal perasuransian. Sehingga tidak semua kasus di perbankan, bisa dijerat dengan Undang-undang Perbankan.
Ahli a de charge yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yakni Ery Arifuddin SH, MH yang merupakan pakar hukum perasuransian dari UII Yogyakarta. Satu lagi ahli a de charge yakni Hanafi Anmrani SH, MH, PhD merupakan ahli pidana dari UII Yogyakarta.
Jaksa pun menjawab bahwa ahli yang dihadirkannya adalah ahli yang paling berkompeten dalam perkara tersebut. Jaksa membandingkan latar belakang ahli a de charge yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan materi perkara. Sementara, ahli yang dihadirkan jaksa yakni Dr Zulfi Diane Zaini SH, MH yang merupakan ahli hukum pidana perbankan menurut jaksa adalah ahli yang paling berkompeten.
"Dengan bertitik tolak pendapat ahli a de charge di persidangan tidak sesuai dengan keahliannya, maka keterangannya sangat layak dan pantas majelis hakim mengenyampingkannya," tulis jaksa dalam repliknya.
Sesi perdebatan antara kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum juga terjadi ikhwal ada tidaknya hubungan antara fasilitas kredit dengan premi asuransi dalam program asuransi di BRK. Kuasa hukum yang sejak awal menilai bahwa kekacauan sistem asuransi di BRK telah menjadikan asuransi kredit di-over ke perusahaan penjaminan kredit PT Jamkrida Riau. Padahal menurut kuasa hukum, kredit harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi.
"Faktanya yang terungkap dalam persidangan kredit tersebut di-cover oleh perusahaan penjaminan yakni PT Jamkrida Riau dalam bentuk sertifikat penjaminan kredit, bukan diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Artinya pemberian fasilitas kredit dilakukan tanpa polis asuransi kredit.
Tentang alibi kuasa hukum terdakwa, jaksa berargumen bahwa premi asuransi merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh debitur pada saat menerima fasilitas kredit. Dalam kasus ini kata jaksa, premi asuransi pengelolaannya ditempatkan pada perusahaan pialang. Kemudian perusahaan pialang melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi sebagai penjamin atas kemungkinan resiko yang dialami BRK.
Jaksa tidak mempersoalkan penempatan kerja sama pengelolaan premi apakah diberikan kepada perusahaan asuransi ataupun perusahaan penjaminan. Jaksa bersikukuh adanya hubungan premi asuransi dengan fasilitas kredit nasabah.
"Tanpa bermaksud mengulangi kembali uraian pembahasan unsur tersebut, agar penasihat hukum terdakwa dapat belajar kembali bahwa ternyata ada kaitan antara fasilitas kredit dari bank dengan premi asuransi," balas jaksa dalam repliknya.
Adu argumen hukum tersebut adalah sebagian kecil yang dipaparkan dari banyaknya sesi debat hukum dan retorika yang dipertontonkan jaksa vs pengacara dalam persidangan kasus ini. Yang jelas, vonis hanya akan ditentukan oleh hakim yang memiliki kekuasaan mutlak. (*)






