Kasus Pembobolan Dana Nasabah BJB Pekanbaru

Pembobolan Dana Nasabah: Pemeriksaan 3 Pejabat BJB Ditunda karena Hakim Tugas Dinas

Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru dilanda skandal pembobolan dana nasabah. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembobolan dana nasabah (fraud) Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru, Selasa (28/9/2021) terpaksa ditunda. Penyebabnya, ketua majelis hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH ada keperluan tugas dinas.

"Karena ketua majelis ada pekerjaan dinas lain, maka sidang kita tunda sepekan ke depan," kata hakim anggota.

Menurut jadwal, siang ini hakim akan memeriksa 4 orang saksi. Sebanyak 3 saksi merupakan pejabat BJB dan seorang lainnya bernama Rusli. Rusli merupakan kolega terdakwa yang perusahaannya dipakai untuk penampungan uang hasil pembobolan nasabah.

Tiga saksi dari kalangan pejabat BJB yang telah hadir yakni manager operasional BJP Pekanbaru, Soni, mantan Kepala Cabang BJB Pekanbaru, Rahmad dan senior official Sri Nola. Mereka akan diperiksa untuk terdakwa Indra Osmer.

Sri Nola dan Soni merupakan pejabat BJB cabang Pekanbaru yang memiliki otorisasi dalam pencairan cek nasabah yang diduga dipalsukan oleh terdakwa. Menurut pejabat senior auditor SKAI BJB Pusat, Asep Didik Sri Nola dan Soni tidak menjalankan tugas dengan benar, sehingga pencairan cek nasabah secara ilegal terjadi berkelanjutan.

Kasus ini mendudukkan 2 orang sebagai terdakwa yakni mantan Manager Customer BJB Pekanbaru, Indra Osmer  Hutahuruk dan Tarry Dwi Cahya yang merupakan teller di perbankan BUMD milik Pemprov Jabar dan Banten tersebut.

 

Perkara dilaporkan oleh Arif Budiman ke Polda Riau pada 2018 lalu. Dalam laporannya Arif mengaku telah kehilangan dana mencapai Rp 28 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2018 dari rekening giro sejumlah perusahaannya yang disimpan di BJB Pekanbaru. Namun, dalam proses penyidikan nilai kerugian yang ditetapkan penyidik maupun jaksa sebesar Rp 3,02 miliar.

Adapun modus kejahatan perbankan ini dilakukan dalam dua cara. Yakni kedua terdakwa melakukan pencairan dana perusahaan dengan memalsukan tanda tangan Arif dan direktur perusahaan yang dimiliki Arif. Selain itu, terdakwa Indra juga melakukan pengambilan dana dari giro perusahaan Arif dan memindahkannya ke rekening kolega terdakwa. Indra diduga mengutak-atik isi rekening giro sejumlah perusahaan, tanpa persetujuan Arif dan para direktur perusahaan milik Arif.


Bungkam ke Wartawan

Sejumlah pejabat Bank Jabar Banten (BJB) pusat dan BJB cabang Pekanbaru tutup mulut usai bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/9/2021). Mereka tak ingin memberi komentar atas tudingan pelanggaran prosedur perbankan yang menyebabkan terjadinya kejahatan perbankan (fraud) di BJB cabang Pekanbaru.

Seyogianya, 5 orang pejabat dan pegawai BJB diperiksa dalam persidangan siang tadi. Namun, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan hanya untuk satu orang yakni Asep Didik. Asep adalah pejabat senior auditor pada SKAI BJB Pusat yang pernah memeriksa kasus ini.

Selain Asep, manager operasional BJP Pekanbaru, Soni, mantan Kepala Cabang BJB Pekanbaru, Rahmad, senior official Sri Nola dan seorang pegawai bernama Rahmat Donika harusnya diperiksa siang tadi namun dijadwalkan ulang pada persidangan selanjutnya.

Kelima pejabat dan pegawai BJB tersebut dikonfirmasi soal praktik pencairan yang merugikan  nasabah bernama Arif Budiman dengan modus dugaan pemalsuan tanda tangan nasabah. 

 

Namun, kelimanya menolak memberikan pernyataan. Mereka hanya diam saja. Termasuk ketika ditanya soal tudingan terhadap BJB yang dinilai menutup-nutupi pemeriksaan kasus ini.

"Hubungi kantor pusat saja di Bandung," celetuk salah seorang pendamping pegawai BJB yang tidak diketahui namanya.


Pejabat Auditor Akui Pegawai Langgar SOP

Pejabat senior auditor Bank Jabar Banten (BJB) Pusat, Asep Didik mengakui kalau pegawainya di BJB cabang Pekanbaru tidak menjalankan tugas dengan benar. Asep menyebut sejumlah anak buahnya telah melanggar prosedur baku dalam pencairan cek nasabah.

"Itu memang pelanggaran SOP dan ketentuan, Yang Mulia. Seharusnya tidak boleh demikian," kata Asep Didik saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah di PN Pekanbaru, Senin (27/9/2021).

Asep dimintai keterangan karena sebelumnya ia yang merupakan senior auditor di BJB Pusat telah melakukan pemeriksaan dalam kasus yang menghebohkan jagad perbankan ini.

Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada Asep soal prosedur pencairan cek atas nama Arif dan sejumlah perusahaan Arif.

Asep mengakui bahwa ada cek yang dicairkan oleh Tarry dan sejumlah atasan Tarry diduga tanpa persetujuan dan konfirmasi dari Arif. Tangan tangan Arif dan sejumlah direktur perusahaannya diduga dipalsukan.

 

Dua orang atasan Tarry pun terseret. Keduanya adalah Sri Nola yang merupakan senior official dan Soni yang merupakan manajer operasional. Seharusnya kata Asep, Sri Nola dan Soni memiliki otoritasi dan bertanggung jawab melakukan pemeriksaaan terkait pengajuan cek dari nasabah. Namun hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh keduanya.

"Alasan mereka saat itu karena sudah biasa kalau dengan Bang Arif dan Indra Osmer (terdakwa) begitu. Nah, ini tak seharusnya terjadi," kata Asep.


Tanda Tangan Nasabah Diduga Dipalsukan

Tiga direktur yang membuka rekening giro di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam pencairan cek perusahaan. Yang lebih aneh, cek dicairkan petugas bank tanpa ada konfirmasi dari direktur perusahaan.

"Itu bukan tanda tangan saya, Yang Mulia. Saya juga tidak ada dihubungi pihak bank saat pencairan cek tersebut," kata Direktur CV Fiat Motor, Muhamad Zakir saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah BJB di PN Pekanbaru, Senin (20/9/2021). 

Dua direktur perusahaan lainnya yakni Direktur CV  Putra Bungsu, Dedi Jauhari dan Direktur CV  Riski Pratama juga mengaku kalau tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam pencairan cek perusahaan. 


CCTV Rusak Saat Pencairan Cek

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa pekan lalu, hakim Dahlan mempertanyakan soal rekaman CCTV di ruangan layanan pencairan cek tersebut. Menurut Asep, auditor dari Satuan Kerja Audit Internet (SKAI) BJB Pusat yang diperiksa hakim, saat itu CCTV sedang rusak. 

    Asep juga menyatakan kalau Kantor Cabang BJB Pekanbaru tidak memiliki rekaman back data CCTV, sehingga aktivitas kegiatan di ruangan tersebut tidak bisa diputar ulang.

    "Saat itu CCTV rusak, Yang Mulia. Petugas kami menyatakan CCTV rusak," kata Asep.

    Hakim Dahlan pun kaget. Ia curiga ada hal yang sengaja ditutupi oleh pihak manajemen.

      "Kok BJB perbankan yang sebesar itu tak punya back up data. Kok aneh ya. Apa semua kantor BJB seperti itu tak punya back up data?," kata hakim Dahlan.

      Hakim Dahlan pun menyatakan aneh jika seandainya ada kegiatan kejahatan yang tidak terpantau oleh bank ketika CCTV rusak dan back up data tak ada.

       

        "Jadi kalau ada perampok, bagaimana itu? Gimana polisi bisa mengungkap?," tanya hakim Dahlan lagi.

        Menurut hakim Dahlan, rekaman CCTV dibutuhkan untuk dapat mengetahui siapa orang yang mencairkan cek yang diajukan oleh perusahaan milik Arif. Soalnya, Arif mengaku tidak melakukan pencairan. 


          Audit BJB Tak Tuntas

          Dalam persidangan sebelumnya, hakim mempertanyakan tentang  tahapan pencairan cek sesuai dengan SOP. Antara lain soal apakah seorang teller bisa mencairkan sendiri cek, tanpa persetujuan atasan. 

          "Jadi teller bisa mencairkan langsung cek yang diajukan?" tanya hakim Dahlan.

            Asep lantas menyatakan pencairan cek harus melapor kepada manajer operasional Soni dan official operasional Sri Nola.

            Hakim Dahlan pun mempertanyakan apakah cek yang dijadikan bukti dalam persidangan itu sebelum dicairkan sudah diperiksa oleh Soni dan Sri Nola. Asep hanya menjawab kalau Sri Nola tidak menjalankan pekerjaan dengan baik. Jawaban Asep ini membuat tensi hakim Dahlan makin tinggi.

            "Saudara tolong kasih penjelasan yang sejelas-jelasnya. Jangan jawaban mengambang seperti ini. Kalau seperti ini menunjukkan ada yang kalian sembunyikan. Kasih jawaban yang terang dan jelas ya, Saudara saksi," kata hakim Dahlan mengingatkan Asep.

              Ketika diingatkan berulang kali oleh hakim Dahlan, barulah saksi Asep menyatakan kalau official operasional dan teller harus melakukan pengecekan ulang dan konfirmasi kepada nasabah yang akan mencairkan ceknya. 

              "Tapi itu tidak dilakukan mereka, Yang Mulia," kata Asep.

               

                Dalam sesi selanjutnya, hakim Dahlan pun sempat meradang dengan keterangan terkesan berbelit yang disampaikan Asep. Saat hakim Dahlan bertanya mengapa cek yang tidak dikonfirmasi ke nasabah namun dapat dicairkan, Asep terkesan menghindar. Ia menyatakan kalau pertanyaan itu hanya bisa dijelaskan kepada Tarry dan Sri Nola. 

                "Kok audit kalian tanggung, terputus. Kalian salah nih SKAI BJB, harusnya audit itu tuntas," kata hakim hakim Dahlan sambil geleng-geleng kepala.


                Desak PPATK Turun Tangan

                  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk mengambil tindakan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru. Kasus yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini terus memunculkan fakta persidangan dugaan malpraktik perbankan yang menyebabkan kerugian besar nasabah.

                  Arif Budiman, nasabah  BJB cabang Pekanbaru yang menjadi korban menyatakan dibutuhkan audit independen yang kredibel dan tuntas dalam kasus yang menerpanya. Menurutnya, kejadian yang sama dapat saja terjadi pada nasabah lain. Arif mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.

                  Ia menyatakan proses audit yang dilakukan BJB pusat tidak transparan, tuntas dan kredibel. BJB menutup dokumen audit dan tidak melakukan pemeriksaan secara detil.

                    "Pihak BJB menutupi proses audit. Banyak dokumen dan transaksi yang tidak dibuka," kata Arif, Selasa (21/9/2021).

                    Oleh karena itu, ia meminta agar PPATK mengambil tindakan untuk menganalisis transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah perusahaan miliknya yang diduga dibobol oleh petugas BJB cabang Pekanbaru.

                    Oleh karena itu, ia meminta agar PPATK mengambil tindakan untuk menganalisis transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah perusahaan miliknya yang diduga dibobol oleh petugas BJB cabang Pekanbaru.

                      "PPATK sesuai tupoksinya dapat melakukan analisis dan pemeriksanaan laporan transaksi keuangan yang berindikasi adanya tindak pidana," kata Arif. (*)