Kasus Pembobolan Dana Nasabah BJB Pekanbaru
Kasus Pembobolan Dana Nasabah, Manajemen BJB Pekanbaru Kirim Surat Tak Bisa Hadir Ikuti Sidang
Kantor Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru di Jalan Sudirman. Foto: Raya Desmawanto (RiauBisa.com)
RiauBisa.com, Pekanbaru - Manajemen Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru mengirimkan sepucuk surat pemberitahuan tidak bisa mengutus pegawainya sebagai saksi dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah, Kamis (23/9/2021) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Alasannya, 3 pegawainya tersebut sedang menjalankan tugas di luar kota.
"Jadi, kapan mereka (saksi dari BJB, red) bisa hadir? Tolong supaya dipanggil lagi ya, Pak Jaksa," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH.
Jaksa penuntut menyampaikan ke majelis hakim kalau manajemen BJB cabang Pekanbaru hanya mengirimkan surat pemberitahuan.
"Nanti kami koordinasikan lagi dengan BJB, Yang Mulia," kata jaksa.
Seyogianya hari ini persidangan akan memeriksa 6 orang saksi. Sebanyak 3 saksi merupakan pegawai BJB dan 3 lainnya adalah saksi dari nasabah yang dipanggil jaksa. Majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda sampai besok, Jumat (24/9/2021).
Adapun ketiga saksi dari pihak BJB yakni auditor Satuan Kerja Audit Internet (SKAI) BJB Pusat, Asep Didik, Manajer Operasional BJB Pekanbaru, Soni dan Official Operasional, Sri Nola. Sebelumnya, dalam persidangan dua pekan lalu, Asep menyatakan kalau Soni dan Sri Nola tidak menjalankan pekerjaan dengan baik.
Namun, Asep tak merinci apa pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh keduanya. Ketika dicecar oleh hakim, barulah Asep menyebut kalau keduanya tidak melakukan pengecekan ulang dan konfirmasi kepada nasabah yang akan mencairkan ceknya. Akibatnya, cek dicairkan dan diduga tanpa sepengetahuan nasabah.
Perkara ini dilaporkan oleh korban Arif Budiman ke Polda Riau. Arif adalah owner dari PT Palem Grup. Ia merasa dirugikan sebesar Rp 28 miliar atas dugaan pembobolan dana sejumlah perusahaan miliknya yang disimpan di BJB cabang Pekanbaru. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencairkan lembaran cek perusahaan diduga dengan tanda tangan palsu dari para direktur perusahaannya.
Namun, hasil penyidikan Polda Riau hanya memproses kerugian Arif sebesar Rp 3,02 miliar. Menurut Arif sebenarnya ada sebanyak 59 transaksi yang mencurigakan dan tidak diakui Arif dengan nilai total Rp 28 miliar.
Kasus yang mencoret dunia perbankan ini menyeret dua orang terdakwa. Yakni mantan Manajer Bisnis Konsumer BJB Cabang Pekanbaru, Indra Osmer Hutahuruk dan mantan teller BJB Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya. Berkas perkara keduanya dibuat terpisah. Keduanya juga sudah ditahan.
Tanda Tangan Nasabah Diduga Dipalsukan
Tiga direktur yang membuka rekening giro di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam pencairan cek perusahaan. Yang lebih aneh, cek dicairkan petugas bank tanpa ada konfirmasi dari direktur perusahaan.
"Itu bukan tanda tangan saya, Yang Mulia. Saya juga tidak ada dihubungi pihak bank saat pencairan cek tersebut," kata
Direktur CV Fiat Motor, Muhamad Zakir saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah BJB di PN Pekanbaru, Senin (20/9/2021).
Dua direktur perusahaan lainnya yakni Direktur CV Putra Bungsu, Dedi Jauhari dan Direktur CV Riski Pratama juga mengaku kalau tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam pencairan cek perusahaan.
CCTV Rusak Saat Pencairan Cek
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa pekan lalu, hakim Dahlan mempertanyakan soal rekaman CCTV di ruangan layanan pencairan cek tersebut. Menurut Asep, auditor dari Satuan Kerja Audit Internet (SKAI) BJB Pusat yang diperiksa hakim, saat itu CCTV sedang rusak.
Asep juga menyatakan kalau Kantor Cabang BJB Pekanbaru tidak memiliki rekaman back data CCTV, sehingga aktivitas kegiatan di ruangan tersebut tidak bisa diputar ulang.
"Saat itu CCTV rusak, Yang Mulia. Petugas kami menyatakan CCTV rusak," kata Asep.
Hakim Dahlan pun kaget. Ia curiga ada hal yang sengaja ditutupi oleh pihak manajemen.
"Kok BJB perbankan yang sebesar itu tak punya back up data. Kok aneh ya. Apa semua kantor BJB seperti itu tak punya back up data?," kata hakim Dahlan.
Hakim Dahlan pun menyatakan aneh jika seandainya ada kegiatan kejahatan yang tidak terpantau oleh bank ketika CCTV rusak dan back up data tak ada.
"Jadi kalau ada perampok, bagaimana itu? Gimana polisi bisa mengungkap?," tanya hakim Dahlan lagi.
Menurut hakim Dahlan, rekaman CCTV dibutuhkan untuk dapat mengetahui siapa orang yang mencairkan cek yang diajukan oleh perusahaan milik Arif. Soalnya, Arif dan para direktur perusahaannya mengaku tidak melakukan pencairan.
Audit BJB Gantung dan Tak Tuntas
Dalam persidangan sebelumnya, hakim mempertanyakan tentang tahapan pencairan cek sesuai dengan SOP. Antara lain soal apakah seorang teller bisa mencairkan sendiri cek, tanpa persetujuan atasan.
"Jadi teller bisa mencairkan langsung cek yang diajukan?" tanya hakim Dahlan.
Asep lantas menyatakan pencairan cek harus melapor kepada manajer operasional Soni dan official operasional Sri Nola.
Hakim Dahlan pun mempertanyakan apakah cek yang dijadikan bukti dalam persidangan itu sebelum dicairkan sudah diperiksa oleh Soni dan Sri Nola. Asep hanya menjawab kalau Sri Nola tidak menjalankan pekerjaan dengan baik. Jawaban Asep ini membuat tensi hakim Dahlan makin tinggi.
"Saudara tolong kasih penjelasan yang sejelas-jelasnya. Jangan jawaban mengambang seperti ini. Kalau seperti ini menunjukkan ada yang kalian sembunyikan. Kasih jawaban yang terang dan jelas ya, Saudara saksi," kata hakim Dahlan mengingatkan Asep.
Ketika diingatkan berulang kali oleh hakim Dahlan, barulah saksi Asep menyatakan kalau official operasional dan teller harus melakukan pengecekan ulang dan konfirmasi kepada nasabah yang akan mencairkan ceknya.
"Tapi itu tidak dilakukan mereka, Yang Mulia," kata Asep.
Dalam sesi selanjutnya, hakim Dahlan pun sempat meradang dengan keterangan terkesan berbelit yang disampaikan Asep. Saat hakim Dahlan bertanya mengapa cek yang tidak dikonfirmasi ke nasabah namun dapat dicairkan, Asep terkesan menghindar. Ia menyatakan kalau pertanyaan itu hanya bisa dijelaskan kepada Tarry dan Sri Nola.
"Kok audit kalian tanggung, terputus. Kalian salah nih SKAI BJB, harusnya audit itu tuntas," kata hakim hakim Dahlan sambil geleng-geleng kepala.
Desak PPATK Lakukan Pemeriksaan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk mengambil tindakan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru. Kasus yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini terus memunculkan fakta persidangan dugaan malpraktik perbankan yang menyebabkan kerugian besar nasabah.
Arif Budiman, nasabah BJB cabang Pekanbaru yang menjadi korban menyatakan dibutuhkan audit independen yang kredibel dan tuntas dalam kasus yang menerpanya. Menurutnya, kejadian yang sama dapat saja terjadi pada nasabah lain. Arif mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.
Ia menyatakan proses audit yang dilakukan BJB pusat tidak transparan, tuntas dan kredibel. BJB menutup dokumen audit dan tidak melakukan pemeriksaan secara detil.
"Pihak BJB menutupi proses audit. Banyak dokumen dan transaksi yang tidak dibuka," kata Arif, Selasa (21/9/2021).
Oleh karena itu, ia meminta agar PPATK mengambil tindakan untuk menganalisis transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah perusahaan miliknya yang diduga dibobol oleh petugas BJB cabang Pekanbaru.
"PPATK sesuai tupoksinya dapat melakukan analisis dan pemeriksanaan laporan transaksi keuangan yang berindikasi adanya tindak pidana," kata Arif. (*)






