Dugaan Fraud BJB cabang Pekanbaru

Pembobolan Dana Nasabah BJB Pekanbaru, PPATK Didesak Lakukan Pemeriksaan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk mengambil tindakan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk mengambil tindakan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru. Kasus yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini terus memunculkan fakta persidangan dugaan malpraktik perbankan yang menyebabkan kerugian besar nasabah.

Arif Budiman, nasabah  BJB cabang Pekanbaru yang menjadi korban menyatakan dibutuhkan audit independen yang kredibel dan tuntas dalam kasus yang menerpanya. Menurutnya, kejadian yang sama dapat saja terjadi pada nasabah lain. Arif mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.

Ia menyatakan proses audit yang dilakukan BJB pusat tidak transparan, tuntas dan kredibel. BJB menutup dokumen audit dan tidak melakukan pemeriksaan secara detil.

"Pihak BJB menutupi proses audit. Banyak dokumen dan transaksi yang tidak dibuka," kata Arif, Selasa (21/9/2021).

Oleh karena itu, ia meminta agar PPATK mengambil tindakan untuk menganalisis transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah perusahaan miliknya yang diduga dibobol oleh petugas BJB cabang Pekanbaru.

"PPATK sesuai tupoksinya dapat melakukan analisis dan pemeriksanaan laporan transaksi keuangan yang berindikasi adanya tindak pidana," kata Arif.

 

Perkara ini dilaporkan oleh korban Arif Budiman yang merasa dirugikan sebesar Rp 28 miliar. Namun dalam proses penyidikan kerugian yang dialami oleh Arif dinyatakans ebesar Rp 3,02 miliar.

Kasus ini mendudukkan dua orang terdakwa yakni mantan Manajer Bisnis Konsumer BJB Cabang Pekanbaru, Indra Osmer Hutahuruk dan Tarry Dwi Cahya yang bertugas sebagai teller.


CCTV Rusak, Back Up Data Tak Ada

Dalam persidangan lanjutan pada Selasa (14/9/2021) pekan lalu, kejanggalan dalam kasus ini sedikit terkuak. Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua, Dahlan memeriksa dua saksi yakni Rahmad Abadi yang merupakan mantan Pimpinan BJB Cabang Pekanbaru tahun 2018 serta Asep selalu Auditor SKAI BJB Pusat. 

Hakim Dahlan mempertanyakan soal rekaman CCTV di ruangan layanan pencairan cek tersebut. Namun, saksi Asep menyebut kalau saat itu CCTV sedang rusak. Ia juga menyatakan kalau Kantor Cabang BJB Pekanbaru tidak memiliki rekaman back data CCTV, sehingga aktivitas kegiatan di ruangan tersebut tidak bisa diputar ulang.

"Saat itu CCTV rusak, Yang Mulia. Petugas kami menyatakan CCTV rusak," kata Asep.

Hakim Dahlan pun kaget. Ia curiga ada hal yang sengaja ditutupi oleh pihak manajemen.

"Kok BJB perbankan yang sebesar itu tak punya back up data. Kok aneh ya. Apa semua kantor BJB seperti itu tak punya back up data?," kata hakim Dahlan.

     

    Hakim Dahlan pun menyatakan aneh jika ada kegiatan kejahatan yang tidak terpantau oleh bank ketika CCTV rusak dan back up data tak ada.

    "Jadi kalau ada perampok, bagaimana itu? Gimana polisi bisa mengungkap?," tanya hakim Dahlan lagi.

      Menurut hakim Dahlan, rekaman CCTV dibutuhkan untuk dapat mengetahui siapa orang yang mencairkan cek yang diajukan oleh perusahaan milik Arif. Soalnya, Arif mengaku tidak melakukan pencairan.


      Audit Tak Tuntas

      Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga mempertanyakan proses audit yang dilakukan Bank Jawa Barat Banten (BJB) dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Arif Budiman, Selasa (14/9/2021). Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim ketua, Dr Dahlan SH, MH, auditor dari Satuan Kerja Audit Internet (SKAI) BJB Pusat, Asep dimintai keterangannya soal audit yang dilakukan BJB dalam perkara tersebut.

        Kepada Asep, hakim Dahlan mempertanyakan proses audit yang dilakukan atas laporan dari Arif pada 2018 silam. Asep mengaku telah memeriksa sebanyak 59 transaksi dari total lebih 1.800 transaksi perusahaan Arif sepanjang 2014-2018.

        Belakangan auditor SKAI BJB menyimpulkan terdapat 22 transaksi yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) BJB. 

        Dalam penjelasannya di muka hakim, saksi Asep dinilai hakim kerap memberi pernyataan yang normatif. Padahal, hakim ingin menggali secara detil proses pencairan cek. Menurut Asep, ada kesalahan SOP yang ditemukan antara lain jumlah nominal tidak sesuai dengan isian terbilang dalam formulir kertas cek. Termasuk juga adanya perbedaan jenis huruf serta tempat dan waktu pencairan cek yang tidak diisi, namun cek dapat dicairkan.

          "Jadi ada kesalahan prosedur dalam pencairan cek tersebut, Yang Mulia," kata Asep.

          Hakim pun kemudian mencecar tentang tentang tahapan pencairan cek sesuai dengan SOP. Antara lain soal apakah seorang teller bisa mencairkan sendiri cek, tanpa persetujuan atasan. 

          "Jadi teller bisa mencairkan langsung cek yang diajukan?" tanya hakim Dahlan.

            Asep lantas menyatakan pencairan cek harus melapor kepada manajer operasional Soni dan official operasional Sri Nola.

            Hakim Dahlan pun mempertanyakan apakah cek yang dijadikan bukti dalam persidangan itu sebelum dicairkan sudah diperiksa oleh Soni dan Sri Nola. Asep hanya menjawab kalau Sri Nola tidak menjalankan pekerjaan dengan baik. Jawaban Asep ini membuat tensi hakim Dahlan makin tinggi.

            "Saudara tolong kasih penjelasan yang sejelas-jelasnya. Jangan jawaban mengambang seperti ini. Kalau seperti ini menunjukkan ada yang kalian sembunyikan. Kasih jawaban yang terang dan jelas ya, Saudara saksi," kata hakim Dahlan mengingatkan Asep.

               

              Ketika diingatkan berulang kali oleh hakim Dahlan, barulah saksi Asep menyatakan kalau official operasional dan teller harus melakukan pengecekan ulang dan konfirmasi kepada nasabah yang akan mencairkan ceknya. 

              "Tapi itu tidak dilakukan mereka, Yang Mulia," kata Asep.

                Dalam sesi selanjutnya, hakim Dahlan pun sempat meradang dengan keterangan terkesan berbelit yang disampaikan Asep. Saat hakim Dahlan bertanya mengapa cek yang tidak dikonfirmasi ke nasabah namun dapat dicairkan, Asep terkesan menghindar. Ia menyatakan kalau pertanyaan itu hanya bisa dijelaskan kepada Tarry dan Sri Nola. 

                "Kok audit kalian tanggung, terputus. Kalian salah nih SKAI BJB, harusnya audit itu tuntas," kata hakim hakim Dahlan sambil geleng-geleng kepala. 


                  Tanda Tangan Nasabah Diduga Dipalsukan

                  Tiga direktur yang membuka rekening giro di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam pencairan cek perusahaan. Yang lebih aneh, cek dicairkan petugas bank tanpa ada konfirmasi dari direktur perusahaan.

                  "Itu bukan tanda tangan saya, Yang Mulia. Saya juga tidak ada dihubungi pihak bank saat pencairan cek tersebut," kata Direktur CV Fiat Motor, Muhamad Zakir saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah BJB di PN Pekanbaru, Senin (20/9/2021). Persidangan siang tadi terkait pemeriksaan perkara terdakwa Tarry Dwi Cahya yang merupakan teller BJB cabang Pekanbaru.

                    Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH. Selain Zakir, tiga saksi lainnya yakni Direktur CV  Putra Bungsu, Dedi Jauhari, Direktur CV  Riski Pratama, Junaidi dan Abdillah yang merupakan pegawai PT Palem Grup. 

                    Perkara ini dilaporkan oleh korban Arif Budiman ke Polda Riau. Arif adalah owner dari PT Palem Grup. Ia merasa dirugikan sebesar Rp 28 miliar atas dugaan pembobolan dana sejumlah perusahaan miliknya yang disimpan di BJB cabang Pekanbaru. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencairkan lembaran cek perusahaan diduga dengan tanda tangan palsu dari para direktur perusahaannya.

                     

                      Namun, hasil penyidikan hanya memproses kerugian Arif sebesar Rp 3,02 miliar. Menurut Arif sebenarnya ada sebanyak 59 transaksi yang mencurigakan dan tidak diakui Arif dengan nilai total Rp 28 miliar.

                      Selain Zakir, dua direktur perusahaan lain juga mengaku tanda tangannya telah dipalsukan dalam proses pencairan cek yang terjadi pada kisaran tahun 2018 lalu. Keduanya yakni Dedi Jauhari dan Junaidi mengaku tidak pernah dihubungi pihak bank saat pencairan cek perusahaan. (*)