Kasus Pembobolan Dana Nasabah BJB Pekanbaru
Sidang Pembobolan Dana Nasabah BJB Pekanbaru, Cek Cair Tanda Tangan Direktur Diduga Dipalsukan
Kasus pembobolan dana nasabah BJB cabang Pekanbaru disidangkan di PN Pekanbaru. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Tiga direktur yang membuka rekening giro di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam pencairan cek perusahaan. Yang lebih aneh, cek dicairkan petugas bank tanpa ada konfirmasi dari direktur perusahaan.
"Itu bukan tanda tangan saya, Yang Mulia. Saya juga tidak ada dihubungi pihak bank saat pencairan cek tersebut," kata Direktur CV Fiat Motor, Muhamad Zakir saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah BJB di PN Pekanbaru, Senin (20/9/2021). Persidangan siang tadi terkait pemeriksaan perkara terdakwa Tarry Dwi Cahya yang merupakan teller BJB cabang Pekanbaru.
Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH. Selain Zakir, tiga saksi lainnya yakni Direktur CV Putra Bungsu, Dedi Jauhari, Direktur CV Riski Pratama, Junaidi dan Abdillah yang merupakan pegawai PT Palem Grup.
Perkara ini dilaporkan oleh korban Arif Budiman ke Polda Riau. Arif adalah owner dari PT Palem Grup. Ia merasa dirugikan sebesar Rp 28 miliar atas dugaan pembobolan dana sejumlah perusahaan miliknya yang disimpan di BJB cabang Pekanbaru. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencairkan lembaran cek perusahaan diduga dengan tanda tangan palsu dari para direktur perusahaannya.
Namun, hasil penyidikan hanya memproses kerugian Arif sebesar Rp 3,02 miliar. Menurut Arif sebenarnya ada sebanyak 59 transaksi yang mencurigakan dan tidak diakui Arif dengan nilai total Rp 28 miliar.
Selain Zakir, dua direktur perusahaan lain juga mengaku tanda tangannya telah dipalsukan dalam proses pencairan cek yang terjadi pada kisaran tahun 2018 lalu. Keduanya yakni Dedi Jauhari dan Junaidi mengaku tidak pernah dihubungi pihak bank saat pencairan cek perusahaan.
Perkara ini menyeret dua orang terdakwa. Selain Tarry, mantan Manajer Bisnis Konsumer BJB Cabang Pekanbaru, Indra Osmer Hutahuruk juga duduk sebagai terdakwa.
CCTV Rusak Saat Pencairan Cek
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa pekan lalu, hakim Dahlan mempertanyakan soal rekaman CCTV di ruangan layanan pencairan cek tersebut. Menurut Asep, auditor dari Satuan Kerja Audit Internet (SKAI) BJB Pusat yang diperiksa hakim, saat itu CCTV sedang rusak.
Asep juga menyatakan kalau Kantor Cabang BJB Pekanbaru tidak memiliki rekaman back data CCTV, sehingga aktivitas kegiatan di ruangan tersebut tidak bisa diputar ulang.
"Saat itu CCTV rusak, Yang Mulia. Petugas kami menyatakan CCTV rusak," kata Asep.
Hakim Dahlan pun kaget. Ia curiga ada hal yang sengaja ditutupi oleh pihak manajemen.
"Kok BJB perbankan yang sebesar itu tak punya back up data. Kok aneh ya. Apa semua kantor BJB seperti itu tak punya back up data?," kata hakim Dahlan.
Hakim Dahlan pun menyatakan aneh jika seandainya ada kegiatan kejahatan yang tidak terpantau oleh bank ketika CCTV rusak dan back up data tak ada.
"Jadi kalau ada perampok, bagaimana itu? Gimana polisi bisa mengungkap?," tanya hakim Dahlan lagi.
Menurut hakim Dahlan, rekaman CCTV dibutuhkan untuk dapat mengetahui siapa orang yang mencairkan cek yang diajukan oleh perusahaan milik Arif. Soalnya, Arif mengaku tidak melakukan pencairan. (*)






