Kasus Suap Paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru

Kasus Suap Paspor, Jaksa Keberatan Saat Nama Pejabat Imigrasi Pekanbaru yang Lain Disebut

Persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dua mantan pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jumat (17/9/2021). Foto: Feriyandi (RiauBisa.com)

RiauBisa.com, Pekanbaru - Kuasa hukum terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru menyebut ada nama baru dalam lingkaran kasus tersebut. Namun, saat nama pejabat imigrasi itu disampaikan, jaksa penuntut umum langsung mengajukan keberatan.

Persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dua mantan pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jumat (17/9/2021) kembali digelar. Sidang menghadirkan dua saksi yakni Wandi Zaldi dan seorang lain dari usaha umroh. 

Wandi adalah narapidana yang menjadi pemberi suap kepada kedua terdakwa mantan pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, yakni Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Wandi sudah divonis bersalah sebagai pemberi suap/ gratifikasi dan kini telah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.

Saat sidang berlangsung, kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada Wandi apakah mengenal seorang bernama Erwin. Diketahui kalau Erwin merupakan mantan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru. Dalam persidangan Selasa (14/9/2021) lalu, Erwin telah diperiksa sebagai saksi secara virtual. Sumber RiauBisa.com di Kantor Imigrasi Pekanbaru menyebut kalau Erwin sudah pindah tugas (mutasi) ke Maluku. 

"Apakah saudara saksi kenal dengan Erwin dan pernah memberikan sesuatu kepada Erwin?," tanya kuasa hukum terdakwa kepada Waldi.

 

Erwin adalah atasan dari Krisna Olivia. Setingkat di bawah jabatan Erwin ada seorang bernama Wawan Setiawan. Wawan menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Pekanbaru. Ia juga sudah diperiksa sebagai saksi pada persidangan Selasa (14/9/2021) lalu. Dengan demikian, Erwin dan Wawan adalah atasan langsung terdakwa Krisna Olivia. 

Pertanyaan kuasa hukum terdakwa belum sempat dijawab Waldi, jaksa penuntut umum Dewi Shinta Dame Siahaan dari Kejari Pekanbaru langsung memotong pertanyaan tersebut.

"Kami keberatan, Yang Mulia Hakim. Pertanyaan kuasa hukum terdakwa tidak relevan, Yang Mulia," kata jaksa Dewi.

Majelis hakim ketua, Iwan Irawan kemudian meminta agar kuasa hukum bertanya tentang apa yang ada dalam berkas pemeriksaan dan surat dakwaan.

"Tanya yang ada aja di berkas dan dakwaan, ya kuasa hukum," kata Iwan.

Kuasa hukum terdakwa lantas menjelaskan kepentingannya untuk menanyakan hal tersebut. Soalnya, terdakwa Krisna Olivia mengaku bahwa 14 dokumen pengurusan keimigrasian yang disita oleh kepolisian saat penangkapan Waldi bukan berasal darinya. Dengan demikian ada pihak atau orang lain yang memberikan dokumen atau persetujuan kepada Waldi.

 

Waldi pun menyatakan kalau dia tidak tahu siapa oknum pegawai Imigrasi Pekanbaru yang membubuhkan paraf di dokumen tersebut. Soal itu, ia menyatakan terdakwa Salman Alfarisi yang mengetahuinya.

"Coba ditanyakan aja ke Salman Alfarisi. Di dokumen itu siapa saja yang memberi paraf. Saya gak tahu lagi. Saya sudah masuk penjara, banyak yang lupa," kata Waldi.

Perdebatan soal oknum pejabat Imigrasi Pekanbaru yang disebutkan namanya oleh kuasa hukum terdakwa itupun terputus sampai di situ.


Sidang Berlangsung Panas

Persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dua mantan pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jumat (17/9/2021) tadi memang berlangsung panas dan cukup keras. Ketua majelis hakim, Iwan Irawan berulang kali meminta agar saksi Wandi Zaldi berbicara jujur. Ini disampaikan karena Wandi berulang kali membantah memberi uang kepada terdakwa terkait imbal jasa pengurusan paspor.

"Saya ingatkan untuk terakhir kali, saksi bicara yang jujur. Jangan lama-lama kurang ajar ya. Kau sudah disumpah di bawah Alquran. Itu kitab yang paling suci di agama kita. Beri keterangan yang jujur," kata hakim Iwan dengan nada keras.

Dalam keterangannya saat ditanya oleh tim jaksa penuntut umum, Wandi sempat 'manuver' soal alasan pemberian uang lewat transfer ke rekening kedua terdakwa. Awalnya ia menyebut pemberian uang itu bukan karena imbalan pembuatan paspor, namun hanya sekadar berbagi rejeki saja. Ia mengistilahkan uang suap sebagai sekadar uang pulsa dan beli lontong.

"Uang saya transfer untuk beli pulsa dan lontong. Saya kasih kalau ada rejeki saja, saya kirim biasanya tiap Hari Jumat," kata Wandi.

 

Jaksa kembali mempertegas soal motif pemberian uang tersebut. Lagi-lagi Wandi mengelak dan membantah kalau pemberian uang sebagai balasan jasa untuk kedua terdakwa yang sudah membantu dalam pengurusan paspor.

"Saya kasih kalau ada rejeki saja. Sekadar pulsa dan beli lontong," kata Waldi yang membuat jaksa meradang.

"Rejeki yang saudara saksi maksud adalah keuntungan pengurusan paspor?" tanya jaksa lagi.

Wandi kembali menjawab pemberian uang bukan karena paspor. Inilah yang kemudian membuat hakim ketua Iwan Irawan meradang. Menurut Iwan, saat dirinya mengadili terdakwa Wandi sebagai pemberi suap, Wandi yang dihadirkan sebagai saksi mengakui memberi uang karena imbalan jasa kedua pegawai Imigrasi tersebut.

"Kan saya juga yang mengadili kasusmu dulu. Kok sekarang keteranganmu berubah? Jujurlah, jangan bohong. Nanti bisa kena pasal kesaksian palsu," kata hakim Iwan.

Akhirnya, Waldi pun mengakui kalau pemberian uang kepada terdakwa karena ia sudah dibantu mengurus paspor 'klien' nya. Waldi mengistilahkan warga yang mengurus paspor menggunakan jasanya dengan sebutan 'pasien'.


Terdakwa Tidak Ditahan

Kedua terdakwa Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi hadir dalam persidangan mengenakan rompi kuning tahanan Kejari Pekanbaru, meski tidak dilakukan penahanan badan. Keduanya hanya berstatus tahanan kota sejak diproses di Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru.

 

Dalam surat dakwaan pada berkas terpisah, terdakwa Krisna Olivia yang merupakan bekas Supervisor di Kantor Imigrasi Pekanbaru didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 19.350.000,- dari Wandi Zaldi.

Uang itu diberikan dalam posisi terdakwa sebagai pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru dalam penerbitan paspor VIP. Uang diterima melalui transfer secara berulang kali via rekening bank miliknya. Kini Krisna ditugaskan di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau.

Sementara, terdakwa Salman Alfarisi Hanafi adalah bekas Analis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 1.900.000,- juga dari Wandi Zaldi.

Perjalanan kasus kedua mantan pejabat dan pegawai Imigrasi Pekanbaru ini terbilang cukup panjang. Sejak kasus ini terungkap pada 9 Januari 2020 lalu, keduanya juga tidak dilakukan penahanan badan, baik di Polresta Pekanbaru maupun di Kejari Pekanbaru.

Kasus ini terungkap dari penangkapan yang dilakukan Unit Pokja Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru terhadap Wandri Zaldi yang merupakan Direktur PT Fadilah. Wandri diduga menjalankan bisnis percaloan paspor dengan label biro jasa.

Wandri sudah divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman. Saat ditangkap, polisi menggeledahnya dan menemukan uang sebesar Rp 6.950.000 yang diduga merupakan sisa keuntungan Wandri dalam mengurus paspor.

Berkas perkara Krisna Olivia dan Salman Alfarisi sempat bolak balik antara Kejari Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru. Setelah lebih setahun tepatnya 23 Agustus 2021 lalu, barulah Kejari Riau menyatakan berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21), hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Pekanbaru pada pekan lalu.

Keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga perkaranya dilimpahkan ke PN Pekanbaru tidak dilakukan penahanan badan. Keduanya justru ditetapkan sebagai tahanan kota pada awalnya oleh Polresta Pekanbaru.

Mantan Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega pernah menyatakan tidak ditahannya kedua tersangka karena saat proses penyidikan di Polresta, keduanya juga tidak ditahan. Zega juga beralibi kalau kedua tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. (*)