Anak Hantu di Riau ini Tukar Sepeda Motor Hasil 'Nyolong' Dengan 2,5 Gram Sabu

TSK & BB - Polres Meranti Riau merilis Tersangka dan Barang Bukti di Halaman Mapolres Meranti, Jum'at (17/09/2021) | Ist

Riaubisa.com, Meranti - Pelaku berinisial AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota, Kabupaten Meranti, Riau, diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau, Rabu (15/09/2021) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, saat berada di rumahnya.

Dia diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur, pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul, saat menggelar konfrensi pers, Jum'at (17/09/2021) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian bermotor ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada satu orang pelaku berinisial AN (38). "Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Andi.

Hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku AN, cukup mengejutkan petugas. Dimana, dalam pengakuannya, sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK berikut 1 unit handphone yang dicurinya tersebut ditukar dengan Narkotika jenis sabu sabu kepada MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.

"Jadi barang bukti sepeda motor dan handphone hasil curian ini ditukar pelaku dengan setengah uncang kecil sabu atau berat 2,5 gram dan ditambah uang tunai Rp 1 juta," sebut Andi.

Melalui petugas, dua bersaudara MH (41) dan TY (38) mengakui jika barang bukti hasil curiannya itu telah dijual lagi kepada salah seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan hal yang sama yakni menukarnya dengan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Dua bersaudara ini diamankan petugas di Desa Mayang Sari, Rabu (15/09/2021) sekitar Pukul 09.30 Wib. Diamankan juga dari tangan keduanya barang bukti berupa 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Yamaha Mio J, dan 1 unit Honda Supra X, yang diduga hasil curian," jelas Andi.

 

Sementara, di rumah pelaku W di Desa Pelantai, petugas menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, pelaku W tidak ada di rumahnya diduga telah melarikan diri, petugas juga menemukan 3 paket kecil sabu dan 2 buah Bong (alat hisap sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial DN," ungkap Andi.

Untuk proses lebih lanjut, bersama tiga pelaku dan barang bukti, petugas mengamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan pelaku Dn berikut barang bukti Narkotika jenis sabu, diserahkan ke Polsek Merbau. (Rul)