Solusi Agraria, Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau Gelar Rapat Perdana
Pansus tanah ulayat DPRD Riau yang menggelar rapat tertutup di ruang Medium DPRD Riau, Senin (06/07/2026)
RiauBISA.com, Pekanbaru - Untuk pertama kalinya sejak dibentuk, Pansus tanah Ulayat DPRD Riau menggelar rapat perdana di ruang Medium DPRD Riau, Senin (06/07/2026). Rapat tertutup yang dipimpin ketua Pansus, Indra Gunawan Eed itu, mengundang ninik mamak serta tokoh adat dari kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing).
"Ranperda ini dari pemerintah Provinsi Riau untuk dijadikan Perda. Tapi setidak-tidaknya DPRD memberikan usulan. Seperti disampaikan oleh Suyadi, bathin Tenayan yang hari ini hilang begitu saja. Ini dimasukkan dalam nomenklaturnya dalam produk Perda tersebut," ucap Indra Gunawan yang akrab disapa Engah tersebut.
Politisi partai Golkar ini pun mengungkapkan bahwa targetnya tanah ulayat ini membuat regis saja, tidak disertifikasi. Sehingga apabila seluruh tokoh-tokoh adat menggunakan tanah tersebut, itu bisa dikeluarkan atas rekomendasi BPN, ucap Engah seraya mengatakan, itu yang paling penting.
Saat ditanya kenapa hanya Kampar dan Kuansing yang diundang hari ini, Engah tidak membantah. Ia mengatakan, untuk rapat selanjutnya nanti baru kabupaten/kota lainnya. Saat ini katanya Pansus baru sebatas
menerima masukan-masukan dari tokoh-tokoh yang sudah menurunkan Perdanya.
Saat ditanya mengenai gambaran umum yang diperoleh Pansus dari ninik mamak dan tokoh adat dari Kuansing, Engah mengatakan ulayat itu ada yang dibagi. Ada tanah adat dan ada tanah ulayat.
"Ini kan akan terjadi konflik kalau kita tidak disharingkan kabupaten/kota. Produk ini kan produk provinsi, tapi kalau tidak bersinergi sama kabupaten/kota, konflik ini besar nantinya. Maka kita undanglah kabupaten/kota," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggpta Pansus tanah ulayat, Edi Basri SH MSi mengungkapkan bahwa Ranperda ini adalah bahagian daripada solusi penyelesaian kasus agraria yang ada di Provinsi Riau.
Ia menerangkan secara umum DPRD Riau kemarin sudah mau menyelesaikan Perda RTRW Riau. Namun di satu sisi ada ketentuan-ketentuan negara mulai dari tingkat undang-undang sampai ke Permen ATR BPN tahun nomor 14 tahun 2024 itu secara konkret berbicara tentang tanah wilayah.
Tetapi secara fakta kata Edi, yang disebut dengan masih adanya wilayah ulayat itu, sekarang telah terjadi sebuah overlapping antara hak-hak yang diberikan oleh negara. Di sisi lain klaim dari masyarakat adat bahwa, hal itu adalah masuk tanah ulayat.
Sementara prinsip dari tanah ulayat itu kata politisi Gerindra itu, belum diberikan oleh negara berbentuk hak lain. Apakah HGU, HPL, dan sebagainya. Tetapi kita punya pintu masuknya, ujarnya.
"Setelah kita bicara dengan BPN tadi bahwa HGU-HGU yang sudah berakhir masa berlakunya, untuk perpanjangannya dia membutuhkan clear and clean dokumennya. Mendapat persetujuan dari masyarakat desa dan juga ninik mamak yang ada di desa itu," ucap dia.
Edi menegaskan, jika dia tidak bisa memenuhi dokumen tersebut berarti dia tidak akan bisa memperpanjang HGU-nya. Dengan begitu maka secara tegas BPN mengatakan, status areal itu kembali kepada tanah negara. Karena tanah negara dalam keputusan MK dikatakan tanah wilayah bukanlah tanah negara. Berarti di saat tanah yang pernah diberikan hak oleh pemerintah pusat kepada salah satu badan hukum, itu berakhir.
"Jika itu ada tanah ulayat tentu kembali statusnya ke tanah ulayat. Karena tanah ulayat bukan tanah negara. Sehingga tanah ulayat itu
pemerintah dalam hal ini tidak bisa sepenuhnya memberikan hak kepada pihak lain tanpa persetujuan secara bersamaan dengan penguasa tanah ulayat tersebut," tukasnya.
Menurut Edi, penguasaan tanah ulayat bukan bersifat individu dan kelembagaan semata. Melainkan bagian dari kebutuhan ekonomi masyarakat adat itu sendiri dan milik-milik komunal.
Dikatakan jika ada tanah ulayat selama ini yang dipindah tangankan atas nama Datuk tertentu, kelompok tertentu, tidak diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri, maka hal ini akan lebih menarik nanti dan akan membantu penyelesaian tanah-tanah ulayat yang bersengketa dengan pihak-pihak mafia tanah, pungkasnya. (fin)






