Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Waspadai Modus Permintaan Dana Berkedok Wartawan
Kepala Bagian Prokopim Setda Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran
RiauBISA.com, Selatpanjang -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak memberikan uang, bantuan, maupun bentuk partisipasi lainnya di luar mekanisme yang sah, terutama jika disertai unsur tekanan atau ancaman.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah pelaku usaha di Kepulauan Meranti yang mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengatasnamakan wartawan salah satu media.
Laporan itu diterima oleh seorang anggota DPRD Kepulauan Meranti yang kemudian berkoordinasi dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pesan tersebut, pengirim meminta bantuan dana untuk kegiatan media di Pekanbaru dan mengancam akan menerbitkan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bagian Prokopim Setda Kepulauan Meranti segera melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada perusahaan pers yang namanya dicatut.
Kepala Bagian Prokopim Setda Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa orang yang menghubungi pelaku usaha tersebut tidak terdaftar sebagai wartawan di media yang bersangkutan.
"Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi yang kami lakukan kepada pihak media, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wartawan. Karena itu, kami mengimbau seluruh OPD, pelaku usaha maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan media atau wartawan," ujarnya.
Afrinal menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menghormati kemerdekaan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Namun, tindakan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan tidak boleh mencederai nama baik pers maupun merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang atau bantuan dalam bentuk apa pun di luar mekanisme yang sah, terlebih apabila permintaan tersebut disertai intimidasi atau ancaman.
Apabila mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta mendokumentasikan seluruh bukti, seperti pesan singkat, tangkapan layar, maupun rekaman percakapan, kemudian segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, jika terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan atau pengancaman, korban sebaiknya membuat laporan resmi ke kepolisian. Pemerintah daerah siap memfasilitasi koordinasi sesuai kewenangannya, sementara proses penyelidikan dan penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Afrinal menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD berkomitmen menjaga iklim investasi dan dunia usaha agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
"Pemerintah hadir untuk memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha. Kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun praktik yang merugikan dunia usaha tidak boleh dibiarkan," tegasnya. (*)






