Minta Jadi Atensi APH, DPRD Kuansing Bakal Panggil Camat Kuantan Tengah Buntut Lumpuhkan Anggaran UP Rp75 Juta

Anggota DPRD Kuansing, Mairizaldi | Foto : Mairizaldi untuk RiauBISA

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Buntut dilumpuhkannya anggaran di 3 Kelurahan oleh Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah, DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bakal memanggil Camat Kuantan Tengah, Eka Putra.

Camat dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas anggaran Rp 75 juta yang telah dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing ke rekening Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah beberapa waktu yang lalu.

Meski anggaran UP sebesar Rp 75 Juta telah dicairkan, anehnya Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah, belum mengalokasikan anggaran itu ke 3 Kelurahan yakni Kelurahan Sungai Jering, Kelurahan Simpang Tiga, dan Kelurahan Pasar Taluk.

Anggaran 3 Kelurahan ini seharusnya telah disalurkan dengan masing-masing Kelurahan menerima Rp 25 juta untuk penunjang dana operasional pelayanan di tengah masyarakat.

"Ini (Anggaran UP Rp75 juta) harus segera disikapi dengan serius. Kita bakal agendakan dalam Rapat Dengar Pendapat, untuk memastikan anggaran yang sudah cair itu digunakan untuk apa dan ke mana," ujar Anggota DPRD Kuansing, Mairizaldi, kepada RiauBISA.com, Minggu (26/4/2026).

Pihaknya juga berharap agar kondisi (dugaan raibnya UP Rp 75 juta) menjadi perhatian serius dari Inspektorat Kuansing dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya mendorong aparat segera mengambil sikap. Meskipun kata dia, belum ada laporan secara resmi.

"Informasi yang sudah beredar saat ini sudah bisa dijadikan untuk melakukan penyelidikan awal. Kita berharap hal ini jadi atensi APH juga untuk melakukan pendampingan terhadap anggaran itu," sebutnya lagi.

Kata dia lagi, dana UP Rp 75 juta itu merupakan hak 3 kelurahan yang digunakan untuk penunjang kepentingan masyarakat banyak. Dia mengaku khawatir dana itu diduga dan disinyalir raib dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Politisi Golkar itu mengaku sangat terkejut begitu mengetahui anggaran UP untuk operasional pelayanan di masyarakat belum dikucurkan. Kondisi ini jelas membuat pelayanan publik menjadi lumpuh dan terganggu.

"Jangan sampai pelayanan untuk masyarakat luas terhambat oleh satu orang. Ini harus segera diusut tuntas guna minimalisir penyalahgunaan wewenang dan anggaran," kata dia. (*)