Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Bawaslu Kuansing Dinilai Janggal; Kalau Dilaporkan Lagi Berhenti Itu!
Dari Kiri (Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra) Tengah (Ade Indra Sakti) dan Nur Afni | Foto : website DKPP RI
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Putusan DKPP terkait pemberhentian Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kuansing, dinilai janggal dan tidak masuk akal. Padahal, pelanggaran dengan nomor perkara 286-PKE-DKPP/XI/2024 yang dilaporkan oleh Firdaus Oemar, merupakan pelanggaran berat.
Pemerhati Kepemiluan dan Pembina di Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR) Ilham Muhammad Yasir, mengatakan, harusnya Mardius Adi Saputra, dipecat secara permanen dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Kuansing.
Sebab kata Ilham, pelanggaran dengan mengiming-imingi atau meminta uang merupakan bentuk suap dan melanggar azaz profesionalitas sebagai penyelenggara.
"Harusnya itu (suap,red) tidak ada ampun. Dia harus diberhentikan sebagai anggota dan tidak layak lagi untuk menjabat. Karena ini soal integritas. Integritas itu utama dan tidak bisa ditolerir. Agak aneh putusannya. Putusan DKPP itu kan putusan peringatan keras terakhir. Artinya kalau dia dilaporkan lagi ke DKPP, pasti diberhentikan dia itu," ujar Ilham, kepada RiauBISA.com, Selasa (1/7/2025).
Sebagai Mantan Tim Pemeriksa Daerah DKPP 2014 - 2016 dan 2023 - 2024, Ilham menjelaskan, apa yang dilaporkan untuk Mardius Adi Saputra saat ini, merupakan kasus pelanggaran yang hanya sebagian saja terungkap.
"Teman ini (Mardius,red) banyak masalahnya. Kalau ada yang melaporkan lagi dan terbukti meskipun pelanggaran itu tidak profesional sebagai penyelenggara, sudah saya pastikan pasti berhenti. Karena disitukan bunyinya peringatan terakhir," tegasnya.
Ilham juga menyayangkan terbitnya putusan tersebut. Seharusnya, yang berhenti secara permanen adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kuansing. Sebab, mereka sebagai pengendali sampai ke jajaran bawahnya.
"Kalau panwascam kan memang dia tidak menjabat lagi. Itukan komisioner, bersumpah atas nama tuhan. Artinya dia melanggar sumpah. Kok yang diberhentikan tetap malah panwascam harusnya penanggungjawab utamanya ada pada komisioner," terang Ilham.
Untuk diketahui, Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, resmi diberhentikan dan dipecat sebagai Ketua karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam praktik politik uang dari beberapa Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kuansing.
DKPP dalam putusan nya mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 yang dilaporkan pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus Oemar.
Selain pemberhentian Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kuansing, DKPP dalam putusannya juga merehabilitasi nama baik teradu II Ade Indra Sakti dan teradu III Nur Afni, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Panwas Kecamatan yang dilaporkan yakni teradu IV Yudi Hendra, teradu V Rain Novri Maryam, teradu VI Abdi Muslihan, teradu VII Ulil Amri, dan teradu VIII Mawardi Irawan, juga diputuskan melanggar kode etik penyelenggara dan dinyatakan tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan dibacakan.
Putusan DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)






