Anggota Bawaslu Riau ini Ngaku Tidak Tahu Kalau Ketua Bawaslu Kuansing Minta Uang ke Caleg
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono (Nomor Dua Paling Kanan) saat hadir menjadi pihak terkait di sidak etik DKPP dengan teradu Bawaslu Kuansing
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Nama Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono, disebut-sebut dalam sidang etik di DKPP yang punya kedekatan baik dengan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra (Teradu I) maupun dengan peserta pemilu 2024, termasuk dengan caleg Kuansing dari PDIP Karyono.
"Saya merupakan koordinator wilayah untuk Kuansing. Komunikasi kita ke parpol juga baik dan tidak hanya ke parpol tertentu saja, tentu setiap parpol yang mau diskusi terkait kepemiluan saya welcome," ujar Nanang, dikonfirmasi RiauBISA.com, Minggu (18/5/2025) malam.
Namun, saat ditanya apakah komunikasi nya dengan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra dengan peserta pemilu tersebut selalu berkaitan dengan permintaan uang?
Jawaban dari Mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan ini kepada awak media hanya singkat. "Tidak dan tidak tahu," singkatnya.
Meski dirinya adalah koordinator wilayah Kuansing, Nanang juga mengaku tidak mengetahui tindakan leluasa Mardius Adi Saputra meminta sejumlah uang sebagaimana dalam fakta persidangan etik di DKPP yang lalu.
Sebelumnya, DKPP melakukan sidang etik dengan teradu Bawaslu Kuansing di Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (15/5/2025) lalu.
Dalam sidang tersebut, diputar rekaman audio permintaan uang Rp 200 juta oleh Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra (Teradu I) bersama Peserta Pemilu 2024 yang merupakan Caleg dari Partai PDIP Kuansing Karyono.
Di sidang etik terungkap, uang Rp 200 juta dalam percakapan itu nantinya akan dibagikan ke semua jajarannya. Termasuk, untuk Panwas Kecamatan menerima Rp 10 juta/kecamatan.
Di hadapan Majelis Hakim DKPP RI yang dipimpin oleh J Kristiadi, Teradu I Mardius Adi Saputra membenarkan jika rekaman percakapan permintaan uang itu adalah dirinya.
Bahkan dalam sidang DKPP itu, nama Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono yang juga pihak terkait juga bahkan disebut-sebut dalam pengaduan pengadu.
Menariknya, di sidang dan keterangan saksi (Karyono) terlihat kalau Nanang Wartono (pihak terkait) dan Mardius Adi Saputra (teradu I) punya hubungan yang sangat dekat dan selalu berkomunikasi dengan saksi (Karyono) yang notabene adalah Bendahara PDIP.
Sidang DKPP dengan perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 dilaporkan pengadu Firdaus Oemar.
Firdaus, mengadukan 8 orang penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni.
Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan). (*)






