Inspektorat Kuansing Bentuk Lima Orang Tim Audit Proyek Dugaan Korupsi Lintasan Atletik Disdikpora

Pembangunan Lintasan Atletik di Stadion Sport Center Kuantan Singingi untuk mendukung Pekan Olahraga Provinsi Riau tahun 2022

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Inspektorat Kuansing melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) dan membentuk lima orang tim auditor guna menelisik dugaan korupsi proyek lintasan atletik yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kuansing Tahun 2020 lalu.

Pelaksana tugas Kepala Inspektur Inspektorat Kuansing, Andi Zulfitri kepada riaubisa.com, Senin (12/6/2023) mengatakan, saat ini tim auditor Inspektorat Kuansing sudah mulai bekerja melakukan ATT terhadap proyek lintasan atletik.

"ATT ini kita lakukan atas permintaan dari pihak Kejari Kuansing," Ujar Andi yang juga bekas Kabid Anggaran BPKAD Kuansing.

Andi menjelaskan, dua hari ke depan, tim auditor Inspektorat Kuansing, sudah melakukan tinjauan lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap proyek lintasan atletik.

"Perkiraan estimasi pemeriksaan rampung sekitar kurang lebih 14 hari atau sekitar 2 minggu," terangnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kuansing, tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek lintasan atletik yang dianggarkan dalam pos Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing tahun 2020 lalu.

Selain kasus tersebut, Kejari Kuansing juga menyelidiki mega proyek tiga pilar yang telah berjalan serta kasus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Narosa.

Dalam proses penanganan dugaan korupsi proyek lintasan atletik ini, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kejari tengah menunggu audit dari pihak terkait yang telah ditunjuk guna menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Inspektorat Kuansing saat ini akan menghitung berapa jumlah kerugian negara dari proyek lintasan atletik. Setelah baru ditetapkan tersangkanya di kasus ini.

Kejari Kuansing dalam mengusut kasus ini menjelaskan jika proyek lintasan atletik tersebut belum tuntas dilaksanakan. Demikian juga jaminan pencairan pelaksanaan pada proyek itu.

"Berkaitan dengan jaminan pelaksanaan, kita akan periksa juga pihak bank. Ada dugaan 'kongkalikong' dalam jaminan pelaksanaan ini," ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH, dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

Untuk diketahui, total anggaran dalam kontrak untuk proyek lintasan atletik ini dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar.

Kasus ini diusut saat Kejari Kuansing yang saat itu dijabat oleh Hadiman yang dimutasi ke Kejari Mojokerto, Jawa Timur.

Lapangan atletik tersebut sebelumnya bakal dipakai sebagai salah satu venue Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau. (*)