Dugaan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing, Bakal Ada Tersangka Baru Lagi?

Kajari Kuasing, Nurhadi Puspandoyo

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Kejaksaan Negeri Kuansing terus mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Kajari Kuasing, Nurhadi Puspandoyo, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terkait kasus yang tengah dilakukan oleh pihaknya saat ini.

"Kita tunggu saja hasil fakta persidangan. Apakah ada pihak yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing," ujar Nurhadi, Selasa (6/6/2023).

Saat ini, masih ada 20 orang saksi yang belum dihadirkan dan dari fakta kasus ini. "Nantinya ada fakta baru kita siapkan untuk menindaklanjuti," kata dia.

Jika diputusan hal itu ada fakta baru, pihaknya bakal mengambil langkah dengan menerbitkan sprindik baru. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Dua orang tersangka itu yakni bekas Kepala BPKAD Kuansing berinisial HA dan bendahara YM.

Pihaknya juga sudah menyita barang bukti uang senilai lebih kurang Rp 500 juta yang dalam itu diserahkan oleh seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD Kuansing. (*)