Polda Riau Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Rohul 

Massa aksi mengatasnamakan Aliansi masyarakat dan mahasiswa (Amarah) Rokan Hulu, meminta penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu

Riaubisa.com, Pekanbaru - Massa aksi mengatasnamakan Aliansi masyarakat dan mahasiswa (Amarah) Rokan Hulu, meminta penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu.

Mereka mengancam akan melakukan aksi kembali jilid II, jika desakan penetapan tersangka belum dilakukan.

"Kami akan melakukan aksi jilid II agar penyidik segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan RSUD Rohul," kata Alfajar penanggungjawab masa aksi, Minggu (11/6/2023).

Alfajar menyampaikan aksi pertama dilakukan pada Kamis (8/6/2023) disamping Mapolda Riau.

Disampaikan Alfajar, dalam aksi pertama pihaknya mengapresiasi dan mendorong Polda Riau dalam upaya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan di Bumi Lancang Kuning secara umum dan Kabupaten Rokan Hulu (Negeri seribu suluk) khususnya. 

"Aksi pertama kemarin menyikapi  perkembangan penanganan perkara proses hukum di Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di Negeri Seribu Suluk yang telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis dan berdampak pada pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya," jelas Alfajar.

Tujuan dari aksi ini adalah mendesak Ditreskrimsus Polda Riau segera menetapkan status tersangka kepada Dirut PT Spectratama Perkasa selaku kontraktor pelaksana dan Dirut RSUD Rohul periode tahun 2016.

Penyidik juga didesak penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga ikut terlibat seperti PPK, PPTK dan oknum dengan dana yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun Rp34.218.962.000,-.

Tuntutan ini jelas Alfajar, sesuai hasil audit aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang menentukan kerugian keuangan negara mencapai milyaran rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung RSUD Rokan Hulu.

"Sampai saat ini belum kerugian negara yang ditimbulkan belum sepenuhnya dikembalikan ke kas negara," tegas Alfajar. 

Karena itu, pihaknya menggelar aksi ini sebab batas pengembalian sudah melewati batas waktu pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari.

Pihaknya dalam aksi kemarin meminta Polda Riau untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan pidana korupsi pengadaan BBM jenis solar di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rokan Hulu Tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.

"Desakan agar kasus ini diambil alih Polda Riau, karena pengusutan yang dilakukan di Polres Rohul tidak ada perkembangan padahal sudah keluar, sebesar Rp6 milliar," tegas Alfajar.

 

Pihaknya meminta agar pihak yang bertanggungjawab segera dipenjarakan seperti kepala dinas perumahan dan kawasan pemukiman rokan hulu, PPK, PPTK, rekanan beserta oknum yang ikut terlibat langsung.

"Kami meminta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan BBM jenis solar di Dinas Perkim Rohul," desak Alfajar dan kawan-kawan.

Sebagai informasi, ungkap Alfajar, bahwa pembangunan RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dilaporkan ke KPK 2022 dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejati lalu dilimpahkan ke Polda.

Prosesnya penyidik sudah mencari kerugian negara Rp4,8 M hasil audit APIP. Dan hasil temuan itu ditetapkan pengembalian masa 60 hari dan baru dikembalikan 1,8 milliar.

"Kami menuntut segera adanya penetapan tersangka penyalahgunaan Bankeu Provinsi tahun 2016 itu," kata Alfajar.

Dijelaskan Alfajar, bahwa bangunan enam lantai RSUD Rohul sampai saat ini masih mangkrak. Dimana yang diproses penyidik adalah tahap terakhir senilai 34 M dari total 82,8 milliar.

"Setelah ditangani keluar hasil audit dari APIP kerugian Rp4.8 milliar," beber Alfajar.

Kasubdit III Tipikor Ditrekrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani dimintai keterangannya terkait tuntutan massa aksi pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Alhamdulillah masih kita tangani," singkatnya.***