Buntut Setoran Ratusan Juta, Kompol Petrus dan Tujuh Personel Brimob Polda Riau Jadi Tahanan Khusus

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (Kanan)

Riaubisa.com, Pekanbaru - Langkah tegas dilakukan Polda Riau terhadap Kompol Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob, akibat curhatan Bripka Andry Darma Irawan di media sosial, terkait setoran ratusan juta kepada atasannya.

Saat ini Kompol Petrus dan tujuh personel tersebut berada di Penempatan Khusus (Patsus) sejak Kamis (8/6/2023) kemarin.

Mereka ditempatkan di Patsus karena penyidik Bid Propam Polda Riau masih terus mendalami kasus Bripka Andry Darma Irawan.

"Kompol Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob lanjut Nandang, akan menjadi Patsus selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (9/6/2023).

Penyidik sementara ini menyimpulkan perwira tersebut melakukan pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Danyon.

"Untuk tujuh personel Brimob yang turut di Patsus, saat ini masih didalami keterlibatannya," ujar Nandang.

Tindakan tegas yang dilakukan kata Nandang, juga sesuai perintah Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"Kapolda telah memerintahkan penyidik Propam untuk mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini," ungkap Kabid Humas.

"Perintah Kapolda meminta jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau di copot," ujar Nandang.

Setelah tindakan yang dilakukan, saat ini Kompol Petrus dan tujuh anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan.

"Tindakan tegas dilakukan karena Polda Riau tidak akan main-main dalam  menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat. Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini," tegas Kabid Humas. (*)

Tags :Polda Riau