Bakal Ada Tersangka, Kejari Kuansing Kantongi Dua Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lintasan Atletik

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH

Riaubiasa.com, Teluk Kuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek lintasan atletik yang dianggarkan dalam pos Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing tahun 2020 lalu.

Selain kasus tersebut, Kejari Kuansing juga menyelidiki mega proyek tiga pilar yang telah berjalan serta kasus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Narosa.

"Khusus proses penanganan dugaan korupsi proyek lintasan atletik saat ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup," ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH, kepada riaubisa.com, Selasa (6/6/2023).

Saat ini lanjut dia, pihaknya tengah menunggu audit dari pihak terkait yang telah ditunjuk guna menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan saat ini.

"Senin pekan depan, Inspektorat Kuansing akan menghitung berapa jumlah kerugian negara dari proyek lintasan atletik ini. Setelah dihitung, baru setelah itu kita akan tetapkan tersangkanya," tuturnya.

Dia menjelaskan, kasus proyek lintasan atletik itu hingga saat ini belum tuntas dilaksanakan. Demikian juga kata dia, jaminan pencairan pelaksanaan pada proyek tersebut.

"Berkaitan dengan jaminan pelaksanaan, kita akan periksa juga pihak Bank. Ada dugaan 'kongkalikong' dalam jaminan pelaksanaan ini," terangnya.

 

Pihaknya terus mendalami dengan menggali keterangan saksi-saksi untuk menentukan siapa saja yang akan diminta pertanggungjawabannya. "Yang berkaitan dengan proyek akan kita periksa," ulasnya.

Untuk diketahui, total anggaran dalam kontrak untuk proyek lintasan atletuk ini dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar.

Kasus ini diusut saat Kejari Kuansing yang saat itu dijabat oleh Hadiman yang dimutasi ke Kejari Mojokerto, Jawa Timur.

Lapangan atletik tersebut sebelumnya bakal dipakai sebagai salah satu venue Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau. (*)