Diduga Cemari Lingkungan, Operasional Pabrik Sawit PT GMS Mandau Disegel Tim KLHK RI
Tim KLHK RI melakukan penyegelan operasional PT. Gora Mandau Sawit (GMS) yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/3/2023)
Riaubisa.com, Duri - Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) melakukan penyegelan operasional PT. Gora Mandau Sawit (GMS) yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/3/2023)
Penyegelan dilakukan di tiga titik yakni mesin boiler, pompa yang mengalirkan limbah dan pipa by pass (tempat pembuangan siluman) yang mengalir di pemukiman masyarakat sekitar perusahaan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, saat ditemui menyebutkan, dalam operasional penyegelan kali ini, pihaknya hanya mendampingi penyidik dari KLHK RI turun ke lokasi PT. GMS guna tindak lanjut hasil penyelidikan.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Pemerintah Pusat dalam menegakkan regulasi perizinan dan menjaga ekosistem bagi lingkungan hidup manusia.
"Jadi hasil pemeriksaan dan penyegelan di PT. GMS kita hanya menunggu dari tindak lanjut tim penyidik KLHK RI," ujar Fendro.
Dia menjelaskan, kasus ini bakal melalui proses begitu panjang dan intinya, hal ini sudah menjadi kewenangan dari tim penyidik KLHK RI. "Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengawal sampai akhir," tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya tetap menyambut baik bagi investor perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Namun harus paham juga regulasi terkait dengan lingkungan serta perizinan yang harus dipenuhi. Kami hanya sebagai eksekutor pelaksana," tuturnya.
Para investor kata dia, mestinya harus memenuhi regulasi yang ada yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan juga harus diingat juga bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak anti bagi yang ingin membuka investasi atau usaha.
"Bagi para investor marilah mematuhi regulasi dan jangan dulu membuka usaha sebelum memenuhi regulasi perizinan yang sudah ditentukan," pintanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan penyelidikan dari pihak penyidik KLHK RI terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gora.
"Untuk itu tim dari penyidik KLHK RI melakukan penyegelan di beberapa titik lokasi di PT. Gora," terangnya.
Dia meminta agar manajemen PT. Gora, tidak melakukan segala bentuk jenis kegiatan atau operasional selama proses hukum dan penyelidikan ini berjalan.
Sebab, DLH Kabupaten Bengkalis hanya mendampingi penyidik dari KLHK RI dalam rangka pemeriksaan dan penyegelan atau penyelidikan.
"Untuk hasil penyelidikan hari ini kita juga menunggu dari penyidik KLHK RI tindak lanjut kedepannya dan pastinya kami dari DLH Kabupaten Bengkalis tetap mengawal proses ini hingga akhir," paparnya.
Sementara itu, Kepala TU PT. GMS, Maryanto, mengatakan, dalam kasus penyegelan ini, penyidik KLHK RI hanya memasang PPNS line di beberapa titik lokasi perusahaan.
"Kita dari pihak perusahaan saat ini hanya bisa mengikuti arahan dari penyidik KLHK RI saja dan proses yang akan dijalani," urainya.
Ikut mendampingi tim penyidik KLHK RI selain Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid, Kabid Penataan dan Peningkatan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Agus Susanto, juga hadir Sekretaris DPM-PTSP, M. Thaib. (*)






