Tim KLHK Turun ke Lokasi, Plang Segel Masuk di Pabrik PT Sawit Inti Prima Perkasa Bengkalis
Tim KLHK RI turun melakukan penyegelan di pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berada di Jalan Rangau Km. 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau/ Foto : Istimewa
Riaubisa.com, Duri - Satu unit mobil masuk membawa plang penyegelan di pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berada di Jalan Rangau Km. 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Di areal lokasi terlihat tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI didampingi tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis tengah melakukan sterilisasi lokasi.
Awak media yang berada di lokasi PKS PT SIPP bahkan tidak diizinkan melakukan peliputan terkait aksi dari tim gabungan KLHK RI ini.
Terkait PT SIPP ini, sebelumnya telah dilaporkan sekelompok masyarakat di gedung Merah Putih Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan gedung Manggala Wanabakti pada 31 Maret 2022 lalu.
Diketahui bahwa Pelapor dalam kasus ini yakni Sianturi mengaku telah dihubungi oleh penyidik KPK terkait aksi demo dan pelaporannya beberapa hari yang lalu di gedung merah putih.
"Kita sudah diminta untuk hadir dan memberikan keterangan atas pelaporan yang sudah masuk di KPK," kata Sianturi, Sabtu (23/4/2022).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis 30 Desember 2021 lalu, resmi mencabut izin PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) dan menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik.
Kondisi itu terjadi karena PT. SIPP tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan operasional dan produksi Kepada PT. SIPP di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Pada 20 Januari 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01, melakukan penyegelan tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan.
Kondisi ini sempat ricuh dan terjadi adu argumen antara kuasa hukum PKS PT SIPP dengan kuasa hukum pemerintah daerah, sehingga situasi menimbulkan aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak PKS PT SIPP. (*)






