Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan
Breaking News! Agus Nugroho GM Pabrik Sawit PT SIPP Bengkalis Ditahan Gakkum KLHK RI
General Manager (GM) PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) resmi menjadi tahanan Penyidik Penegakam Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Rabu (18/5/2022) malam
Riaubisa.com, Jakarta - General Manager (GM) PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Agus Nugroho, resmi menjadi tahanan Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Rabu (18/5/2022) malam.
Agus Nugroho yang keluar sekitar pukul 19.07 WIB, tampak tertunduk lesu menggunakan rompi tahanan Gakkum KLHK RI berwarna orange bergaris hitam dan masuk ke dalam mobil milik Satgas Gakkum KLHK RI.
Dia dikawal dengan dua orang dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi (SPORC) berpakaian lengkap, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI Jakarta, siang tadi.
Saat menuju mobil satgas Gakkum, Agus disambangi awak media terlihat hanya diam dan tertunduk. Tak banyak komentar yang keluar dari mulutnya. "Ya pak sebentar," ujar Agus.

Mimik wajahnya hanya diam. Termasuk saat awak media mempertanyakan perihal penahanannya terkait dugaan pencemaran lingkungan di pabrik kelapa sawit PT SIPP yang berada di Kabupaten Bengkalis, Riau. "No comment," ujar Agus, kepada wartawan, Rabu malam.
Agus Nugroho ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari kedepan.
Sekadar informasi, penyidik penegakan hukum KLHK RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang manajemen pabrik kelapa sawit PT SIPP di Gedung Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI, Jakarta, Rabu (18/5/2022) siang.
Tiga orang manjemen PT SIPP yang diperiksa oleh penyidik gakkum KLHK RI tersebut yakni Erick Kurniawan sebagai penanggung jawab/Direktur, Agus Nugroho sebagai GM PT SIPP serta Zainul Ahsan Tanjung sebagai Manager Humas.
Dalam pemeriksaan itu, yang hadir hanya dua orang yakni Agus Nugroho dan Zainul Ahsan Tanjung sementara Erick Kurniawan, mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK RI tanpa konfirmasi.
Mereka berdua datang bersamaan sekitar pukul 14.57 WIB dan langsung menuju ke dalam ruangan penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang berada di Gedung Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI pintu 3 lantai 4.
Usai Agus, informasinya tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi penetapan tersangka baru dan penahanan, dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan dari pabrik sawit PT SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau KM 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (*)






