Soal Kasus PT SIPP, Nama Pegawai KLHK dan Bupati Bengkalis di Fitnah di Media Online
Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik (KLHK RI)/ Foto: Istimewa
Riaubisa.com, Bengkalis - Nama Ardi Yusuf, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik (KLHK RI) dan Bupati Bengkalis Kasmarni, di fitnah di beberapa media online.
Padahal, baik Ardi ataupun Bupati Bengkalis, tidak pernah berkomentar di media soal berita yang menyebutkan kasus PT SIPP akan selesai jika permintaan Bupati Bengkalis dipenuhi PT SIPP serta surat surat yang dibutuhkan dapat diselesaikan secara cepat.
"Ini benar benar fitnah yang keji, saya tidak pernah bertemu dengan wartawan manapun di Gedung Manggala. Yang ketemu itu saya hanya pengacara dari Erick Kurniawan Direktur atau Penanggung Jawab PKS PT SIPP," kata Ardi Yusuf, kepada wartawan, dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Dia menjelaskan, saat bertemu dengan kuasa hukum Erick Kurniawan tersebut, pihaknya hanya membahas perihal persidangan pra peradilan yang berlangsung pada pada 4 Juli 2022 yang lalu.
"Jadi dengan pengacaranya itu, tidak ada pembicaraan lain selain soal persidangan," jelasnya.
Bahkan dia membeberkan, saat tengah melakukan perihal persidangan pra peradilan, kuasa hukum Erick Kurniawan, saat itu berusaha menjurus ke arah pembicaraan untuk 'berdamai'.
Jurus pembicaraan 'berdamai' itu disebutkan kuasa hukum Erick Kurniawan menyangkut status hukum kliennya yang saat ini tengah menjadi tersangka dan menjalani sidang sebagai terdakwa.
"Pada saat itu disebutkan bagaimana 'enak sama enak' oleh kuasa hukumnya. Saya juga tidak tahu maksudnya apa dan langsung saya tegaskan itu bukan wilayah kewenangannya dan kuasa hukum saya minta menghadap saja dengan Penyidik di KLHK RI," tuturnya.
Bahkan dalam kasus itu, kuasa hukum Erick Kurniawan sempat berargumen kepada dirinya bahwa kasus yang menimpa klien nya itu merupakan persoalan perdata bukan pidana hingga dia heran klien nya sampai ditahan.
"Saat itu saya menjelaskan, bahwa kita sebagai penyidik sudah ada menemukan pidananya yaitu pencemaran lingkungan makanya kami kerjakan dan ini berdasarkan laporan dari masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," ujarnya.
Saat itu kata dia, Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang melaporkan PKS PT SIPP tidak mematuhi sanksi administrasi yang telah diberikan. Namun hal itu juga sempat dibantah oleh Kuasa Hukum Erick Kurniawan.
"Mereka menyebutkan bahwa klien nya sudah membayar sanksi itu sebesar seratus satu juta rupiah. Saya kembali menegaskan bagi kami penyidik di KLHK RI terutama bidang Pidana tidak ada mempedulikan hal itu (pembayaran sanksi). Karena kami turun langsung ke lokasi dimana tempat PKS PT SIPP beroperasi memang sudah ada terjadi tindak pidana disana," kata Ardi.
Ardi kembali mengungkapkan bahwa hanya hal itu yang dia bahas dengan kuasa hukum Erick Kurniawan serta tidak ada pembicaraan lainnya. Bahkan, ditempat tersebut juga tidak ada orang lain seperti wartawan atau jurnalis yang meliput atau mendampingi.
"Apalagi isu yang beredar membahas tentang Bupati Bengkalis meminta fee seperti yang ditulis pada pemberitaan tersebut 20 rupiah per Kg TBS setiap produksi, dan fitnah lain seperti PT SIPP tidak mampu kan bisa ditawar 10 rupiah, atau 5 rupiah per Kg TBS yang diproduksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIPP, itu tidak ada sama sekali," tegasnya.
Pihaknya terpaksa membuka perihal ini di media untuk meluruskan hal yang sebenarnya supaya tidak ada unsur fitnah keji yang dimainkan. Bahkan, isu fitnah ini, sudah kali kedua diterbitkan oleh salah satu media online.
"Pemberitaan yang pertama itu kita disebutkan menyekap security dari PKS PT SIPP dan itu sudah dibantah langsung oleh Ibu Siti Nurbaya sebagai Menteri KLHK RI," jelasnya.
Ardi menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penyidik tidak boleh bertemu atau berbicara dengan wartawan kecuali kuasa hukum. Pihaknya terpaksa berbicara perihal ini di media karena sudah gerah di fitnah dan menyangkut nama pribadi dan orang lain terutama sebagai Bupati Bengkalis yang ikut diseret seret.
"Makanya saya harus angkat bicara agar tidak blunder. Kalau untuk dilanjutkan ke langkah hukum tentang somasi pemberitaan kedua ini, saya pribadi sudah terpikir namun nanti akan konsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan dan pengacara," pungkasnya. (*)






