Hubungan Asmara, Kasir Indomaret Pekanbaru Dipukuli Managernya
Tanggapan layar video dugaan pemukulan kasir indomaret Pekanbaru yang dilakukan managernya viral di media sosial | Foto : Instagram @Galeririau/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Beredar video viral penganiayaan yang dilakukan manajer Indomaret, terhadap seorang kasir perempuan.
Video itu video berdurasi 2 menit 37 detik, situasinya dalam rekaman tersebut pria berdiri disamping kasir perempuan beberapa kali melakukan pemukulan.
Oleh akun Instagram yang meng-upload video tersebut turut menyamakan tagar “Kekerasan terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru yang dilakukan oleh manager #savekasir #tegakkankeadilan #kasirindomaret”.
Dalam video itu, tampak kasir perempuan tersebut tidak memberikan perlawanan.
Informasi yang disampaikan Publik Relation PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Anna Nenny Kristyawati, mengakui peristiwa penganiayaan terhadap kasir tersebut.
Ana mengatakan, lokasi Indomaret tersebut merupakan cabang Pekanbaru.
“Benar hal tersebut terjadi terkait pemberitaan yang terjadi di media sosial mengenai adanya video kekerasan di toko Indomaret cabang Pekanbaru,” kata Ana, kepada riaubisa.com, Kamis (24/3/2022).
Peristiwa itu, kata Ana, terjadi di Indomaret 29, Cabang Pekanbaru pada Minggu (20/2/2022).
Menurut hasil investigasi, pemukulan yang dilakukan Jr selaku Manager Marketing Franchise, dilatarbelakangi hubungan asmara dengan kasir tersebut.
Keduanya mengaku sudah menjalin hubungan sejak tahun 2021 lalu. Kemudian, sebelum ribut terjadi cekcok hingga terjadi peristiwa pemukulan.
“Jadi masalah ini hanya ranah pribadi, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan,” jelas Ana.
Mewakili Manajemen Indomaret, pihaknya kata Ana, memberikan tindakan tegas sesuai pelanggaran peraturan perusahaan yang merupakan pelanggaran tingkat 6 dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi yang melanggar.
“Tindakan tegas ini sebagai bentuk manajemen Indomaret menentang dengan tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi, terutama di lingkungan kerja,” ujar Ana.
Dalam aturan itu, karyawan dilarang keras: Mengancam, menyerang, memukul, berkelahi, melakukan intimidasi atau melakukan tindakan penghinaan secara verbal maupun nonverbal (bullying) terhadap perusahaan, atasan, pejabat/petugas perusahaan, sesama karyawan atau orang lain di tempat kerja/lingkungan perusahaan baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan media sosial/media online."
Sedangkan, untuk proses yang telah dilakukan kedua belah pihak, menyepakati menempuh jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan pribadi mereka.
Dalam permasalahan ini, lanjut Ana, pihak manajemen akan selalu berusaha untuk melindungi karyawan dari segala bentuk tindakan kekerasan.
“Menindaklanjuti kekerasan yang telah dilakukan, manajemen telah memanggil kedua belah pihak untuk mendapatkan informasi terkait video kekerasan yang telah tersebar melalui media sosial,” ucap Nenny.
Mengantisipasi munculnya permasalahan dikemudian hari, pihaknya menyediakan Platform pengaduan karyawan untuk mendengarkan keluhan atau aduan karyawan. Termasuk adanya karyawan mendapatkan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan.
“Ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan untuk terus menjaga kenyamanan bekerja karyawan di Indomaret agar dapat melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal,” pungkas Ana. (Hen)






