Kisruh Parkir Kota Bertuah
Pungut Retribusi Parkir di Indomaret, Kadishub Pekanbaru Membangkang?
Tangkapan layar kertas disposisi Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang diduga tak diindahkan oleh Kadishub Pekanbaru. Foto: Istimewa
RiauBisa.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso dinilai 'membangkang' terkait kebijakan mengutip retribusi parkir di ritel Indomaret. Padahal, sudah jelas surat disposisi Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang secara prinsip dapat menerima keberatan dari Indomaret atas pungutan retribusi parkir tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT telah membuat disposisi kepada Sekretaris Daerah M. Jamil. RiauBisa.com mendapatkan dokumen berupa kertas disposisi yang ditulis oleh Walikota Firdaus tertanggal 2 September 2021 merespon surat yang diajukan oleh Pemimpin Indomaret Cabang Pekanbaru, Jefri Hirokita.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Jamil pun meminta agar Kadishub Pekanbaru patuh pada kebijakan pimpinan (Walikota, red).
"Saya minta Dishub harus patuh dengan apa yang sudah diperintahkan pimpinan," kata Jamil kepada wartawan.
Diketahui Jefri pada 24 Agustus 2021 lalu pernah mengirimkan surat berisi keberatan kalau parkir di Indomaret dijadikan retribusi. Padahal, selama ini parkir di ritel tersebut masuk ke dalam kategori pajak.
Dengan sistem retribusi, konsumen Indomaret harus membayar biaya kepada juru parkir. Sementara, skema pajak tidak membebankan konsumen biaya parkir, karena Indomaret yang membayarnya secara bulanan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Menurut Jefri, penempatan juru parkir di Indomaret akan mengganggu konsumen yang berbelanja, karena akan mengeluarkan biaya parkir lagi.
Membaca surat tersebut, Walikota Firdaus lantas memerintahkan Sekdako M. Jamil agar membicarakan hal itu kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru. Lewat kertas disposisi, Firdaus meminta agar kedua anak buahnya mengkaji detil parkir di Indomaret sebagai pajak atau retribusi.
Pada poin ketiga disposisinya, Walikota Firdaus menyatakan kalau keberatan Indomaret dapat diterima.
"Pada prinsipnya permintaan pimpinan Indomaret ini dapat diterima," demikian ditulis Walikota Firdaus dalam disposisinya kepada Sekdako M. Jamil.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri sebagai mitra kerjasama operasional pengelolaan parkir di wilayah Kota Pekanbaru. Dishub mengklaim kalau penunjukkan PT Yabisa sebagai hasil dari sayembara yang dilakukan pihaknya. Tidak jelas apa kriteria dan syarat perusahaan untuk menjadi mitra Dishub dalam pengelolaan parkir tersebut.
Masalah muncul manakala PT Yabisa juga diarahkan oleh Dishub Pekanbaru untuk memungut retribusi parkir dari ritel Indomaret. Banyak konsumen yang protes atas kebijakan Dishub tersebut, karena sebelumnya parkir di Indomaret gratis.
Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso belum dapat dikonfirmasi soal sengkarut layanan parkir setelah Yabisa ditunjuk sebagai mitra Dishub, secara khusus terkait pungutan retribusi parkir di Indomaret. Pesan singkat konfirmasi sudah dilayangkan, namun belum ia balas. (*)






