Pelaku Perkosaan dan Perampok Honorer Samsat Siak Dihukum Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Riki Afriandi seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (8/3/2022). Dalam perkara pencurian dengan kekerasan disertai perkosaan | Foto : Hendra/Riaubisa

Riaubisa.com, Siak - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Riki Afriandi seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (8/3/2022). Dalam perkara pencurian dengan kekerasan disertai perkosaan.

Riki dalam perkara ini merampok dan memperkosa Novi Yunalisa, tetangganya sendiri berstatus sebagai honorer di kantor Samsat Siak.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siak. 

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Siak, Darmabella Timbasz saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati mengatakan, pelaksanaan sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Siak. Sementara itu, terdakwa mengikuti persidangan dari dalam rutan.

“Sidang di ruang pengadilan hanya ada majelis hakim, penasehat terdakwa. Sedangkan, terdakwa berada di rutan,” terang Senopati.

 

Dalam perkara ini, Senopati berstatus sebagai JPU. Dalam tuntutannya, pihaknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 dan Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 286 KUHP, dan Pasal 339 KUHP dan Pasal 286 KUHP.

Sehingga, atas perbuatannya menghukum terdakwa pidana seumur hidup.

“Kami meminta terdakwa dihukum seumur hidup,” tegas Senopati.

Artinya, lanjut Seno, untuk agenda pembacaan vonis dalam waktu dekat ini. Pihaknya berharap pihak majelis hakim sepakat dengan tuntutan tersebut.

Tuntutan seumur hidup ini diharapkan kepada Riki, atas perbuatannya merampok Novi Yunalisa pada Jumat (15/10/2021) lalu di rumah kontrakan korban Jalan Hang Jebat Gang Melati Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Terdakwa Riki yang berhasil masuk, berencana ingin mencuri di kontrakan korban. 

 

    Nahas bagi korban, dia tiba-tiba terbangun dan berpapasan dengan terdakwa. Riki yang khawatir korban berteriak langsung mencekik dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau. 

    Bejatnya, Riki tidak puas mengambil harta korban. Namun, dengan kesetanan memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa lagi tersebut.

    Dari kontrakan korban, Riki membawa motor korban dan menjualnya yang hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

      Kemudian tak lama setelah didatangi pihak Polsek Tualang, Siak. Terungkap Riki adalah pelakunya hingga sampai saat ini menjalani persidangan. (Hen)