Berkas Dinyatakan Lengkap, JPU Limpahkan 'Anak Jenderal' Ke PN Bengkalis
JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis terima pelimpahan Tersangka Mat Ari Alias Anak Jendral Kamis (13/1/2022) malam | Foto : Istimewa/Riaubisa
Riaubisa.com, Bengkalis - Kasus praktik Illegal logging, di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan tersangka Mat Ari alias Anak Jenderal (38) dan Eri Bin Jefri (28) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian, saat dikonfirmasi riaubisa.com, Jum'at (14/1/2022) mengatakan, pihaknya dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas pelimpahan dua orang tersangka itu melalui Polda Riau, Kamis (13/1/2022) kemarin, setelah dinyatakan P-21 alias lengkap.
"Dua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis untuk selanjutnya menjalani sidang," kata Isnan.
Kedua tersangka lanjutnya, dikenai pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
UU itu, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU nomor 11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dua tersangka ini diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, Minggu (14/11/2021) lalu di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Mat Ari alias Anak Jenderal diketahui sebagai cukong dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut. Sementara Heri Muliyono diduga sebagai kaki tangannya. (Fzn)






