Konsumennya Mabuk, Pemilik Warung Tuak di Rumbai Pekanbaru Kena Bogem

Ilustrasi Penganiayaan | Foto : Shutterstock/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Seorang pria berinisial KYL (26) diamankan tim Opsnal Polsek Rumbai, usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung tuak di Jalan Yos Sudarso Kilometer 8, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, dihubungi riaubisa.com, Kamis (3/3/2022) mengatakan, pelaku tak berkutik saat polisi mengamankan tersangka, saat berada di Jalan Muara Fajar, Rabu (2/3/2022).

Linter menceritakan, kronologi kejadian tersebut  berawal saat pelaku bersama dua temannya mendatangi warung tuak untuk minum bersama temannya, Sabtu (22/1/2022) lalu.

Tak berselang lama, pelaku mendadak ribut dan adu mulut dengan pengunjung lain. "Keributan ini diduga dibawah pengaruh alkohol," ujarnya.

Mendengar ada keributan di warung tuak miliknya, DS pun mencoba melerai keributan tersebut. Namun, pelaku KYL  langsung marah dan mendadak menganiaya korban.

"Pelaku KYL langsung marah-marah dan mendorong korban lalu melakukan pemukulan," tegas Linter.

 

Saat penganiayaan berlangsung, ada pengunjung lain bernama Bejatulo Hulu (saksi) yang sempat menengahi penganiayaan tersebut.

Namun, ia tak berdaya karena 2 rekan pelaku juga ikut membantu penganiayaan tersebut.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat mencoba meminta maaf namun di tolak. Lalu, pelaku bersama rekannya kembali menganiaya korban yang juga pemilik warung," kata Linter.

Atas kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan Polisi di Polsek Rumbai dengan nomor laporan LP/12 /III /2022 /Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 2 Maret 2022.

"Tersangka telah diamankan di Mapolsek Rumbai. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 170 KUHPidana," jelas nya. (Jya)