Selip Paket Sabu di Kursi Sofa

Warga Asal Kampar Ngaku Beli Narkoba di Panger Pekanbaru

Tiga orang pelaku masing-masing berinisial HM (39) warga Parit Baru Kecamatan Tambang, RA (38) warga Desa Rumbio dan RM (32) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, diamankan di Mapolres Kampar | Foto : Humas Polres Kampar/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Tiga orang pelaku masing-masing berinisial HM (39) warga Parit Baru Kecamatan Tambang, RA (38) warga Desa Rumbio dan RM (32) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, harus berurusan dengan Polisi.

Ketiga nya diamankan setelah tim opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat 8,16 gram yang dibungkus plastik bening.

Paket barang haram itu ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan. Paket, diselipkan di sudut kursi sofa tempat pelaku HM biasa beristirahat.

Kepala satuan reserse (Kasatres) Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, dihubungi riaubisa.com, Rabu (9/2/2022) mengatakan, selain paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 200 ribu serta 3 unit handphone dari tangan ketiga nya.

"Pelaku HM mendapatkan paket itu dari inisial A (DPO) yang tinggal di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. Sedangkan pelaku RA dan RM hanya pengguna saja," ujar Daren.

 

Kasus ini terungkap saat tim opsnal satresnarkoba Polres Kampar, memburu peredaraan narkoba di Dusun IV Kampung Sawah, Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Selasa (8/2/2022) siang.

Setelah mendapati sasaran target operasi, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku, hingga polisi menemukan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku, saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Dari hasil tes urine, ketiga nya positif menggunakan metamphetamin," ulasnya.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Fzn)