Beli Narkoba Dari Geleng

Pria Kelahiran Aceh di Rohul, Diamankan Polisi Bawa Paket Ganja Kering

HAM alias Tengku, terpaksa berurusan dengan polisi. Pria kelahiran Aceh berusia 47 tahun, warga Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diamankan berikut paket diduga narkotika jenis ganja kering, dengan berat 50 gram | Foto : Darmansyah/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - HAM alias Tengku, terpaksa berurusan dengan polisi. Pria kelahiran Aceh berusia 47 tahun, warga Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diamankan berikut paket diduga narkotika jenis ganja kering, dengan berat 50 gram.

Kapolsek Kabun, AKP Didi Antoni, saat dikonfirmasi riaubisa.com, Rabu (2/2/2022) mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, paket diduga narkotika jenis daun ganja kering itu dibelinya dari seseorang bernama 'Geleng' melalui sambungan telepon," ucap Didi.

Penangkapan pelaku berawal Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib kemarin, petugas dari Polsek Kabun, menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Berangkat dari informasi itu  Kapolsek Kabun memerintahkan jajaran unit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Saat turun ke lokasi, unit reskrim Polsek Kabun, melihat seorang pria seperti ciri-ciri yang dimaksud, tengah bersantai di rumahnya.

"Dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan aparat desa setempat," jelasnya.

 

Hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kantong plastik warna putih yang didalamnya diduga terdapat satu paket daun ganja kering dalam bungkusan kertas cokelat serta paket kecil ganja seharga Rp 50 ribu, yang disimpan dalam kantong baju pelaku, uang tunai Rp 280 ribu diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit handphone smartphone. "Hasil tes urine tersangka positif amphetamine," terangnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika, ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Man)