Warga Asal Batam Diamankan Polres Kampar Bawa Paket Sabu

Warga asal Batam Kepulauan Riau berinisial DB alias IW (47) diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar | Foto : Humas Polres Kampar/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Seorang warga asal batam Kepulauan Riau berinisial DB alias IW (47) diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Dari tangan nya, diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022) mengatakan, warga asal Kecamatan Lubuk Baja itu diduga menjadi pengedar narkotika sabu. Dia diamankan petugas di Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (4/2/2022) dini hari lalu.

Selain itu, diamankan juga dua unit habdphone, uang tunai sebesar Rp1.480.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu serta satu unit sepeda motor merek Honda Scopy dengan nomor polisi BM 2946 ZAQ.

"Dari hasil pengecekan tes urine tersangka hasilnya positif metamphetamine. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar," ujar Daren.

Kasus ini terungkap saat tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah dusun 3 celengkok, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 00.30 Wib.

Penyelidikan mengarah pada seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah itu. Didampingi aparat desa setempat, dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Paket itu dibungkus dengan plastik putih bening di dalam sebuau tisu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok. Pelaku mengaku bahwa barang itu miliknya yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Pekanbaru.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (Fzn)