Mak-mak Warga Pandau Jaya Kampar Ini Kedapatan Simpan 4 Paket Sabu Siap Edar

Ibu-ibu berinisial SE alias BN (58) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, berikut barang bukti narkotika sabu-sabu, diamankan tim Satresnarkoba Polres Kampar | Foto : Humas Polres Kampar/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Seorang ibu-ibu berinisial SE alias BN (58) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan tim Satresnarkoba Polres Kampar.


Dari tangannya, disita barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 2,16 gram serta 3 unit handphone.


Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, dihubungi riaubisa.com, Jum'at (28/1/2022) mengatakan, pelaku SE diamankan petugas di rumahnya Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.


"Penangkapan ini dilakukan hasil pengembangan dari tersangka AS alias UD yang sebelumnya telah kita amankan," kata Daren.


Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah SE didampingi aparat desa setempat dan ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.


Saat diinterogasi, pelaku SE alias BN ini mengakui bahwa narkotika tersebut dia dapatkan dari salah seorang perempuan berinisial N (DPO).


Saat ini pelaku SE dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine," ungkap Daren.


Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Fzn)