Ibu di Rohil Riau Libatkan Anak Kandung Jadi Kurir Sabu
Pelaku (kiri) dan barang bukti (kanan) diamankan di Polres Rokan Hilir Riau | Foto : Humas Polres Rohil/Riaubisa
Riaubisa.com, Rokan Hilir - Seorang Ibu di Rokan Hilir Riau, tega menjadikan anak kandungnya yang masih dibawah umur sebagai kurir sabu-sabu. Akibat perbuatannya itu, kini mereka harus berurusan dengan polisi.
Ibu tersebut berinisial SWY (36) dan anaknya G (16) beserta satu orang teman anaknya berstatus siswa SMA, diamankan Sat Narkoba Polres Rohil, saat tengah menunggu pembeli di wilayah Balam, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, saat dikonfirmasi riaubisa.com, Senin (31/1/2022) pagi, mengatakan, penangkapan ini berawal ketika pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan peredaraan narkoba di sebuah rumah kontrakan.
Petugas yang mendapatkan informasi itu, lalu turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Ditemukanlah 2 orang anak di sebuah rumah kontrakan milik warga dengan ciri-ciri informasi yang disebutkan.
"Tim Opsnal mendekati dan mengamankan 2 orang anak laki-laki yang sedang memegang sesuatu dalam balutan plastik hitam," jelas Juliandi.
Saat diperiksa, di dalam plastik ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi petugas, G (16) mengaku disuruh oleh ibu kandungnya untuk mengantarkan paket tersebut.
Tim Opsnal lalu melakukan melakukan pengembangan dan mencari ibu dari G di rumah nya. Alhasil, petugas mengamankan ibu dari G tengah bersantai di rumah.
"Saat dilakukan interogasi, ibu dari anak itu mengakui kalau dia yang menyuruh anak kandung nya untuk mengantar barang yang berisi paket diduga sabu-sabu itu kepada seseorang yang meminta diantarkan," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa paket diduga jenis sabu-sabu dengan berat 18,54 gram, timbangan digital, kumpulan plastik klip kosong, handphone merek vivo, 1 unit sepeda motor klx warna hitam, 1 lembar celana panjang training warna hitam bertuliskan OSIS, dan uang tunai sebesar Rp 5,9 juta, diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Pengecekan tes urine tersangka hasil dari kedua anak laki-laki di bawah umur negatif, sementara ibu nya SWY, positif mengandung amphetamin," ungkap dia.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (Fzn)






