Sidang Perdana 4 Orang Terdakwa Kasus Korupsi di BLUD RSUD Rokan Hulu
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan oksigen dan gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu tahun 2018-2019, yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, Selasa (1/2/2022) dengan menghadirkan 4 orang terdakwa | Foto : Humas Kejari Rohul/Riaubisa
Riaubisa.com, Rokan Hulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, mulai mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan oksigen dan gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu tahun 2018-2019, yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, Selasa (1/2/2022)
Sidang perdana tersebut menghadirkan 4 orang terdakwa diantaranya
Suratno Bin Marto Semito selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), terdakwa dr Faisal Harahap Bin S Harahap selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017
Selanjutnya, terdakwa Adios Sucipto Bin M Nasir selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) dan terdakwa dr Novil Raykel Bin Frankie selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini.
Sidang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap keempat orang terdakwa diketuai oleh majelis hakim Dr Dahlan SH MH dan hakim anggota Iwan Irawan serta Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.
Dalam surat pembacaan dakwaan itu, keempatnya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, keempat terdakwa melalui penasehat hukum nya tidak mengajukan eksepsi. Sidang kedua dilanjutkan Senin (7/2/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya kasus persidangan ini.
"Dan yang terpenting, menjunjung asas praduga tidak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pri, dikonfirmasi riaubisa.com
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyatakan berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Rokan Hulu dinyatakan lengkap atau P-21
Berkas itu dinyatakan lengkap setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terhadap4 orang tersangka.
Penyidik dalam kasus ini juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak penetapan tersangka.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp2 miliar lebih dari tangan dua tersangka masing-masing berinisial SR (Suratno) dan AS (Adios Sucipto) dengan rincian tersangka SR sebesar Rp2.029.672.219 dan dari tersangka AS sebesar Rp63.078.910.
Uang yang disita tersebut selanjutnya dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan. (Man)






