Vonis Ringan Perkara KPK
Hakim Lilin Herlina Tinggalkan Kontroversi Vonis Ringan 2 Tahun Penjara Koruptor Rp 114 Miliar, Kini Dilantik Jadi Ketua Pengadilan Negeri Jambi
Lilih Herlina SH, MH kini dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jambi. Foto: Net
RiauBisa.com, Pekanbaru - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Lilin Herlina resmi dipromosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jambi. Pelantikan Lilin dijadwalkan pada Senin (8/11/2021) di Pengadilan Tinggi Jambi. Lilin menggantikan posisi yang ditinggal oleh Jhon Effreddi SH, MH.
Acara pelantikan Lilin pun dihadiri oleh sejumlah koleganya dari PN Pekanbaru. Pantauan RiauBisa.com, suasana di PN Pekanbaru terlihat agak sepi. Informasi yang diperoleh, sepinya PN Pekanbaru disebabkan karena pegawai PN Pekanbaru ikut mengantarkan Lilin ke tempat tugas yang baru yakni Kota Jambi yang masih bertetangga dengan Riau.
Kepindahan hakim Lilin Herlina disebut meninggalkan jejak kontroversi yakni vonis ringan terhadap terdakwa korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam kasus ini, jaksa KPK melalui perhitungan audit BPK RI menyebut kerugian negara sebesar Rp 114 miliar, angka yang fantastis.
Namun dalam putusannya, trio hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina menghukum dua orang terdakwa dengan vonis masing-masing 2 tahun dan empat tahun. Majelis hakim juga menetapkan angka kerugian negara hanya Rp 10,5 miliar, jauh dari perhitungan BPK RI sebesar Rp 114 miliar. Vonis dibacakan pada sidang yang berlangsung, Selasa (19/10/2021) lalu di ujung masa tugas Lilin Herlina di PN Pekanbaru.
Adapun dua anggota majelis hakim perkara ini yakni Dedi Kuswara dan Darlina Darmis. Keduanya masih berdinas di PN Pekanbaru.
Terdakwa yang divonis ringan tersebut yakni Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Handoko hanya dihukum 2 tahun penjara dipotong masa tahanan. Hakim Lilin dkk tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara kepada Handoko.
Sementara, satu terdakwa lain yakni Melia Boentara yang merupakan istri Handoko sekaligus menjabat Direktur PT Arta Niaga Nusantara. Melia divonis hukuman 4 tahun penjara dan membayar kerugian negara hanya sebesar Rp 10,5 miliar.
Lilin telah berupaya dikonfirmasi RiauBisa.com terkait putusan ringan yang banyak dikritik oleh netizen tersebut. Namun, ia tak berkenan dikonfirmasi, meski RiauBisa.com sudah menyampaikan lewat ajudannya.
Lilin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak 23 April 2020 lalu.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa penjara selama 8 tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp 110 miliar. Jaksa pun telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK juga menyoroti soal penetapan besaran kerugian negara yang hanya Rp 10,5 miliar. KPK bersikukuh pada hasil audit BPK RI yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 114 miliar. Uang sebesar Rp 110 miliar menjadi beban kedua terdakwa sementara sisanya Rp 4 miliar dalam tuntutan jaksa disebut dibagikan ke sejumlah pejabat Dinas PUPR Bengkalis dan orang dekat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Komisi Yudisial (KY) pun telah mendengar Ikhwal vonis ringan tersebut. Namun nyatanya belum ada tindakan apa-apa yang dilakukan oleh KY selain sebatas menerima laporan lewat pemberitaan media. Pun Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) belum melakukan tindakan dan reaksi apapun. Kenyataannya, pelantikan Lilin Herlina sebagai Ketua PN Jambi berlangsung sesuai jadwal, Senin hari ini.
Netizen Sebut Hukuman untuk Maling Ayam
Masyarakat di dunia maya (warganet) bertubi-tubi menggencarkan kritik dan cercaan terhadap putusan majelis hakim pengadilan tipikor PN Pekanbaru yang menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 114 miliar.
Sejak vonis dijatuhkan pada Selasa (19/10/2021) lalu, sejumlah netizen berteriak memrotes hukuman yang dinilai terlalu ringan tersebut. Warganet menyamakan hukuman tersebut dengan vonis untuk maling ayam.
"Yang curi ayam atau buah pepaya saja dihukum 15 tahun. Yang punya uang itulah yang menang. Korupsi itu harusnya dihukum potong tangan, biar jera," tulis netizen Mic****.
Warganet lain menyebut kalau vonis terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara Rp 114 miliar menunjukkan ketidakadilan.
"Hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah," tulis netizen bernama Azm*****
Menurut netizen lain, vonis hukuman penjara yang ringan tersebut tak akan membuat efek jera.
"Banyak orang korupsi. Toh, dihukum cuma 4 tahun, belum potong masa tahanan. Coba setiap orang korupsi dihukum mati. Saya yakin masyarakat akan sejahtera. Gak ada lagi tuh namanya korupsi," kata warganet bernama Wan****
Komentar menohok lain juga menuding ada ketidakberesan dalam putusan hakim tersebut.
"Sistem yang membuat seperti itu. Dia membuat UU itu meringankan koruptor. Karena ragu suatu saat mereka juga gak yakin tetap bekerja dengan jujur," komentar netizen Putra.
Jejak Vonis Kasus Korupsi
Diwartakan sebelumnya, RiauBisa.com telah melakukan penelusuran sejumlah perkara kasus korupsi yang pernah diadili oleh hakim Lilin Herlina. Wanita kelahiran Lubuk Basung 57 tahun lalu ini diketahui akan mendapat promosi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa hari ke depan.
Ada sejumlah perkara korupsi di Riau yang pernah ia tangani sebagai ketua majelis hakim. Antara lain kasus korupsi suap mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, pada 9 November 2020 lalu, Lilin menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Amril dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), kontraktor pembangunan jalan Sei Pakning-Duri.
Namun, dalam putusan tersebut hakim Lilin membebaskan Amril dari dakwaan kedua yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Amril sebesar Rp 23,6 miliar. Uang itu menurut jaksa KPK diterima Amril dari 2 pengusaha pabrik kelapa sawit di Kecamatan Pinggir, Bengkalis saat ia menjabat sebagai anggota DPRD dan Bupati Bengkalis.
Meski hukuman yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan, namun jaksa penuntut KPK mengajukan banding dan juga kasasi. KPK bersikukuh kalau Amril terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha pabrik kelapa sawit tersebut. Putusan kasus Amril telah inkrah dan politisi Partai Golkar ini sudah dijebloskan ke Lapas Pekanbaru, Sabtu kemarin.
Perkara korupsi lain yang dipegang oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian ini adalah kasus suap mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS. Dalam kasus ini Lilin yang menjadi ketua majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara, yakni separuh lamanya dari tuntutan jaksa KPK 5 tahun penjara. Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.
Meski dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 3,8 miliar dalam proyek dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai, namun majelis hakim tidak menghukum Zulkifli AS untuk mengembalikan uang suap tersebut ke negara. Padahal, jaksa dalam dakwaan dan tuntutannya meminta majelis hakim dalam putusannya untuk mengembalikan uang suap tersebut ke negara.
Hakim Lilin juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik Zulkifli AS selama dua tahun, berkurang 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hak politik Zulkifli AS dicabut selama 5 tahun. Lilin pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Dumai pada 2019-2020 lalu.
Perkara korupsi lain yang diadili oleh Lilin Herlina yakni kasus korupsi mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya. Yan adalah mantan Sekdaprov Riau dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta diganti 3 bulan kurungan. Putusan dibaca pada Kamis, 27 Juli 2021 lalu.
Meski terbukti melakukan korupsi pengadaan alat tulis kantor dan makan minum di Bappeda Siak, namun majelis hakim tidak menghukum Yan Prana untuk mengembalikan kerugian negara yang dihitung sebesar Rp 2,89 miliar.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Riau yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa penuntut Kejati Riau juga meminta majelis hakim menghukum Yan Prana membayar kerugian negara sebesar Rp 2,89 miliar.
Belakangan vonis hakim Lilin Herlina dkk ini dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dalam putusan banding yang diterbitkan pada 14 Oktober lalu, hakim banding menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, hakim PT Pekanbaru mendiskon pidana penjara menjadi 2 tahun.
Komisi Yudisial Lakukan Penelisikan
Komisi Yudisial (KY) merespon vonis ringan majelis hakim pengadilan tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis. Hukuman 2 tahun dan 4 tahun penjara terhadap 2 orang terdakwa korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 114 miliar itu, telah memicu kritik keras dan tajam dari warganet. Penyidikan perkara megakorupsi ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Penghubung KY Riau, Hotman Parulian Siahaan SH menyatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi dan keterangan yang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara tersebut.
"KY memahami perasaan keadilan dari masyarakat. KY akan mengumpulkan setiap informasi dan keterangan yang terkait dengan apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Hotman Parulian dalam keterangan yang dikirim ke RiauBisa.com, Sabtu (23/10/2021) malam kemarin.
Menurutnya, KY menghormati putusan pengadilan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
"Kami mendorong pihak yang berkeberatan atas putusan tersebut untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Hotman.
Selain itu dalam menjalankan tugasnya mengumpulkan informasi terkait kode etik dan perilaku hakim yang menangani perkara korupsi jalan Bengkalis tersebut, KY membuka laporan dan pengaduan dari masyarakat.
"KY sangat terbuka apabila ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam perkara tersebut untuk kami tindak lanjuti," tegas Hotman.
Kongkolikong Proyek Jalan Bengkalis
Kasus korupsi jalan yang menjerat Handoko Setiono dan Melia Boentaran ini, berkaitan dengan dugaan korupsi jumbo pada proyek multi years pembangunan jalan di era pemerintahan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. PT ANN menjadi pemenang paket proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil pada tahun 2013-2015. Adapun kerugian fantastis yang dialami negara sebesar dalam proyek ini berdasarkan perhitungan dalam tuntutan jaksa KPK mencapai Rp 114 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 317 miliar.
Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menjelaskan detil penyimpangan proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
PT ANN pada awalnya tidak masuk dalam daftar perusahaan yang akan mengerjakan 4 paket proyek jalan multi years. Proyek jalan yang dikerjakan PT ANN yakni jalan Bukit Batu-Siak Kecil adalah salah satu bagian dari proyek jalan multi years tersebut.
Ternyata, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lebih awal mengatur perusahaan pemenang, meski tender belum dilakukan. Sejumlah perusahaan bahkan telah menyetor uang muka fee melalui orang dekat (tim sukses) Bupati Herliyan Saleh yang bernama Ribut Susanto. Herliyan Saleh dan Ribut Susanto kini sudah menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan.
Selain itu, terdakwa juga disebutkan berjanji membantu Herliyan Saleh untuk mendapatkan dukungan dalam pilkada Bengkalis 2015 lalu melalui Partai Hanura. Herliyan saat itu ingin melanjutkan periode kedua kepemimpinannya di Bengkalis, namun akhirnya kalah dan digantikan oleh Amril Mukminin. Belakangan, Amril Mukminin pun terjerat dalam kasus korupsi suap proyek jalan di Bengkalis yang masih terkait dengan proyek multi years ini.
Belakangan, kedua terdakwa mencari cara untuk bisa ikut dalam lelang. Padahal, PT ANN tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki peralatan yang mencukupi serta syarat administrasi pendukung yang tidak lengkap.
Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, Muhamad Nasir saat itu tetap meminta agar panitia lelang mengikutsertakan PT ANN. Bahkan akhirnya PT ANN ditunjuk sebagai pemenang lelang.
"Seharusnya PT ANN digugurkan dalam proses lelang karena tidak memenuhi persyaratan. Namun, justru ditetapkan sebagai pemenang lelang," demikian petikan surat tuntutan jaksa KPK.
Dalam pelaksanaannya menurut jaksa KPK, PT ANN ternyata mengalihkan pekerjaan pada sejumlah kontraktor lokal di Bengkalis. Padahal, pengalihan pekerjaan itu tanpa persetujuan dari PPK proyek. PT ANN tidak mengerjakan proyek tersebut secara langsung, namun memecah-mecah kegiatan kepada sejumlah kontraktor lokal.
Dalam melakukan pengurusan laporan hasil pekerjaan, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada tim PHO dan pemeriksaan hasil pekerjaan. Tujuannya agar proyek bisa diserah-terimakan tanpa adanya persoalan. Dalam kenyataannya, ahli yang memeriksa proyek ini banyak menemukan penyimpangan, baik dari volume pekerjaan maupun spesifikasi hasil proyek.
Kedua terdakwa juga secara aktif mengeluarkan uang untuk keperluan sejumlah pertemuan dan pengurusan proyek ini. Misalnya biaya hotel dan perjalanan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Selain itu, kedua terdakwa juga kerap 'menyiram' uang kepada hampir seluruh pegawai yang terlibat dalam proses lelang, pengawasan dan konsultan proyek ini. Sejumlah uang tersebut kini sudah dikembalikan ke negara dan dijadikan barang bukti perkara ini.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang kemudian menjadi Sekda Kota Dumai, Muhamad Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, dalam surat tuntutan jaksa sejumlah nama pejabat di Dinas PU Bengkalis disebutkan juga menerima uang dari terdakwa.
Berikut Riwayat Pekerjaan hakim Lilin Herlina :
Cakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung Tahun 1992 s/d 1996
Hakim Pengadilan Negeri Painan Tahun 1996 s/d 2000
Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Tahun 2000 s/d 2005
Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Tahun 2005 s/d 2008
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Tahun 2008 s/d 2011
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Tahun 2011 s/d 2012
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Tahun 2012 s/d 2015
Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Tahun 2015 s/d 2016
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 2016
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup Tahun 2016 s/d 2017
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Tahun 2017 s/d 2019
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai Juni Tahun 2019 s/d 2020
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Tahun 2020 s/d November 2021
Ketua PN Jambi November 2021 - (*)






