Polsek Tambusai Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Desa Rambah Tengah Hulu
Pelaku berinisial GH alias Calik (54), warga RT 07 RW 04, Dusun Pawan Hulu, Desa Rambah Tengah Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diamankan Polsek Tsmbusai | Foto : Tim Polsek Tambusai/Riaubisa
Riaubisa.com, Rokan Hulu - Personil Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak Sapi, di Dusun Pawan Hulu, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah.
Pelaku berinisial GH alias Calik (54), warga RT 07 RW 04, Dusun Pawan Hulu, Desa Rambah Tengah Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Peran pelaku sebagai penerima dan penjual sapi, barang bukti yang diamankan 3 ekor sapi dan 1 unit handphone samsung lipat warna Hitam," kata Kapolsek Tambusai, Iptu Repelita Ginting, Sabtu (15/1/2022).
Kejadian terjadi Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Pengembala sapi berinisial YS pada saat itu melakukan pengecekan ternak sapi di kandang belakang rumah, yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.
YS seketika panik karena 6 ekor sapi saat dicek, tidak berada di dalam kandang. Kejadian itu membuat YS menelpon pemilik sapi DIP.
Kemudian keduanya melakukan pencarian dan sekitar pukul 12.00 Wib, tiga ekor sapi mendadak balik sendiri ke kandangnya. Kemudian, 3 ekor sapi lagi hilang.
Merasa dirugikan, pemilik sapi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan terkait pencurian hilangnya ternak sapi milik warga tersebut.
Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, didapatkan informasi melalui Facebook dengan akun 'BOS Muda', menawarkan sapi untuk dijual dan dari foto sapi yang dimuat terdapat corak yang sama dengan sapi milik korban yang hilang.
Atas informasi tersebut, Tim Polsek Tambusai langsung memburu pelaku. Hasil perburuan, ditemukan ternak sapi di Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Rohul, yang berada di lahan milik GS.
Saat diinterogasi petugas, GS mengaku jika tiga ekor sapi itu merupakan milik SU, kemudian SU berpesan kepadanya "Kalau ada yang beli jual saja".
"GS ini menawarkan 3 ekor sapi kepada SU dengan harga Rp 27.500.000," ucap Repelita.
Selanjutnya GS mengabari SU bahwa sapi tersebut sudah dijual dan SU memberikan nomor rekening BRI a/n Br Hutabarat dan GS mengirimkan uang tersebut ke rekening yang dimaksud. Dari penjualan tersebut GS mendapat keuntungan Rp 5.000.000.
"GS dan SU beserta barang bukti 3 ekor ternak sapi diamankan ke Mapolsek Tambusai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 56 KUH Pidana," jelasnya. (Man)






