Tolak Berdamai, Oknum Polisi di Riau Sebut Keluarga Korban Perkosaan Babi

Ilustrasi pemerkosaan

Riaubisa.com, Rokan Hulu - Saat Ibu rumah tangga (IRT) inisial Z dan suaminya berjuang atas peristiwa perkosaan yang dilakukan empat orang ke Polres Rohul. Belakangan, muncul tindakan intimidasi terhadap perkara yang dilaporkan.

Namun intimidasi ini bukan dari para pelaku, melainkan datang dari personel kepolisian.

Kuasa hukum korban, Andry Hasibuan, dihubungi Rabu (8/12/2021) siang mengatakan, tindakan intimidasi yang didapat kliennya yakni, korban dan suaminya diancam agar mau menandatangani surat perdamaian dengan pelaku.

Andry mengatakan, bentuk intimasi ini dilakukan sebanyak dua kali, yang teranyar ada bukti rekamannya.

“Pengakuan keluarga korban, intimidasi itu dilakukan dua personel. Aksi keduanya juga sempat direkam video sama istri (korban Z,red) saat kedua anggota polisi itu datang ke rumah,” ujar Andry.

Saat ini, sebut Andry, pihaknya sedang berada di Polda Riau, untuk membuat laporan terkait intimidasi tersebut.

Menurut kliennya, intimidasi terjadi pada 21 November lalu, paska melaporkan empat pelaku perkosaan ke Polres Rohul. Dimana, saat itu, DK pelaku awal sudah ditangkap dan diproses.

 

Adapun dua orang yang mengintimidasi korban adalah Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan anggotanya Bripka JL.

“Saat datang kerumahnya Kanit sama penyidiknya, sambil marah-marah dan mengancam,” tutur Andry seperti pengakuan S dan istrinya.

Kedatangan dua personel tersebut, jelas Andry, karena korban dan istrinya tidak mau berdamai dengan DK. Hal ini dikarenakan, pelaku pertama ini selain memperkosa, dia juga membanting bayinya yang masih berusia 2 bulan, yang meninggal dua pekan lalu.

Permintaan berdamai oleh anggota Polsek itu, sebelumnya telah disampaikan saat berada di Polsek Polsek Tambusai Utara.  Disana, pasutri ini diminta menandatangani surat perjanjian perdamaian dengan DK.

“Sebelum datang kerumahnya, saat di Mapolsek. Klien saya juga dimint tanda tangan surat perdamaian dengan pelaku,” ungkap Andry.

Meski ditolak mentah-mentah, S dan istrinya Z, tetap dipaksa untuk menandatangani selembar surat damai yang telah diketik sebelumnya.

 

Merespon tawaran itu, S dan Z tetap menolak dan mengajak istrinya pulang. Dengan alasan keduanya terlebih dahulu meminta saran keluarga.

“Permintaan menandatangani surat damai pertama ditawarkan di Polsek. Dan klien saya merespon, mau pulang untuk berunding dengan keluarganya. Tapi petugas itu meminta datang besoknya,” jelas Andry.

Puncaknya, esoknya karena pasutri itu tidak datang. Maka, datang kerumahnya, Kanit Reskrim dan anak buahnya. Setelah tiba di rumah, kembali meminta agar S dan Z istrinya mau berdamai.

“Tawaran kedua ini, Kanit Reskrim sambil mengancam menjadikan korban sebagai tersangka. Sambil memaki kedua korban,” jelas Andry.

Karena ngotot menyodorkan perdamaian, S suami korban bertanya mengapa disarankan berdamai.

“Merespon penolakan kliennya, Kanit mengeluarkan kalimat kasar yang turut disertai menghina Z. Klien saya bertanya 'kenapa pak kami yang suruh tanda tangan berdamai, itu kan nggak bisa dipaksakan?'. Kanit tanya 'siapa yang bilang?' Saya jawab keluarga saya. Lalu dijawab 'Bilang sama dia, babi dia, pandai-pandaian dia',” tutur Andry, seperti yang disampaikan Kanit.

Karena adanya ancaman itu, S meminta istrinya untuk merekam ancaman yang diterima dari dua oknum polisi Polsek Tambusai Utara itu.

“Jadi saat direkam klien saya, Kanit sempat berkata 'besok kalian kami angkat secara paksa. Kalau nggak dijadikan tersangka'. Bahkan ada makian, bilang anjing, babi,” jelas Andry.

 

Selain itu, saat kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolsek, kordan dan suaminya juga mendapat tekanan dan kata-kata kasar.

“Saat setelah melaporkan dan dimintai keterangan. Klien saya mendapat kata-kata mereka lebih parah. Padahal klien saya berstatus korban,” ungkap Andry.

Bahkan, lanjut Andry, kliennya mendapat kata-kata oknum Kanit 'Kalau mau lapor mau lapor siapa kamu?',” ujar Andry.

Karena tidak terima perlakuan itu, bersama kliennya Rabu (8/12/2021) ini memutuskan membuat laporan pengancaman ke Propam Polda Riau.

“Ini kami sedang di Polda, mau buat laporan ke Propam,” kata Andry.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan adanya rencana melapor korban di Propam Polda Riau.

“Betul, ini sedang menunggu pelapor,” singkat Narto. (Yud)