Terjatuh Sendiri, 2 Pria Pengedar Sabu di Pelalawan Diringkus Polisi
Riaubisa.com, Pangkalan Kerinci - Usaha dua pengedar narkoba di Pelalawan untuk lari dari kejaran polisi saat ditangkap ternyata sia-sia pada Senin (1/3/2021) sore lalu. Kedua pria itu tetap diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan.
Mereka berhasil diciduk setelah terjatuh sendiri ketika berniat kabur dari sergapan polisi.
Kedua tersangka berinisial LS (30) dan DS (25), yang tinggal di Dusun ll Sei Medang Desa Bukti Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti keterlibatan LS dan DS dalam peredaran narkoba di Bukit Kesuma.
"Ini dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2021. Dua pelaku kita amankan dari Bukit Kesuma," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, Selasa (2/03/2021) dikutip dari tribunpekanbaru
Kedua pelaku diringkus di Dusun ll Sei Medang Bukit Kesuma sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu sebanyak 19 paket dengan berat 6,75 gram, plastik bening klep merah, dua kotak menyimpan sabu, sendok pipet.
Kemudian timbangan digital, gunting, tiga unit telepon genggam, dua tas sandang, dan uang tunai Rp 900 ribu yang diduga hasil penjualan.
Awalnya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi jika di dusun ll Sei Medang Desa Bukit Kesuma sering terjadi transaksi narkoba.
Bermodalkan informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Gus Purwanto melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim melihat dua orang laki-laki berinisial DS dan LS berdiri di TKP. Setelah memastikan ciri-cirinya, polisi langsung menangkap mereka. Namun saat melihat polisi datang, tersangka berupaya kabur dan melarikan dari.
Namun sayang keduanya terjatuh dan tidak bisa menghindari polisi. Tanpa perlawanan kedua pria itu dicolok dan dilakukan penggeledahan badan serta diinterogasi.
Ditemukan sejumlah barang bukti dari tas sandang milik mereka. DS mengaku barang haram itu milik LS yang dititipkan kepadanya.
"Sedangkan LS mengaku menerima barang sari seseorang yang tidak dikenal yang nomor HPnya tak aktif lagi. Sistem transaksinya ditaruh di jalan dan diambil," tambah Gus Purwanto.