Jual Sabu, PNS di Indragiri Hulu Ditangkap Polisi

Dua pelaku diamankan / foto : detikcom (dok Humas Polres Inhu)

Riaubisa.com, Indragiri Hulu - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial EY (44) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi. EY ditangkap bersama rekannya saat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan EY ditangkap pada Selasa (23/2) di Pematang Reba. Ditangkapnya EY setelah polisi lebih dulu menangkap rekannya MFR (47).

"Awalnya kami amankan tersangka MFR. Dari situ kami kembangkan dan ternyata ada keterlibatan EY," kata Efrizal, Kamis (25/2/2021) dikuitp dari detikcom

Dari penangkapan MFR, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap jenis bong. Sabu diakui MFR didapat dari EY yang merupakan PNS Pemkab Indragiri Hulu.

"Tersangka MFR mengaku jika sabu-sabu itu miliknya dan dibeli dari EY Rp 200 ribu. Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah EY dan dapat diamankan," katanya.

"EY ini PNS di kantor Pemkab Inhu. Pernah ditangkap juga kasus yang sama 2014 lalu," katanya.

Dari EY, diamankan barang bukti kotor 1,07 gram, kaca pirex, sedotan, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu. Selanjutnya EY dan barang bukti diamankan ke Polsek Rengat Barat.

"Sampai sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, EY mengaku jika mendapatkan suplai sabu dari seseorang. Mudah-mudahan cepat terungkap," imbuh Kapolres.

Sementara Ps Paur Humas Polres, Aiptu Misran menyebut EY merupakan residivis kasus serupa. EY pernah ditangkap pada 2014 lalu terkait peredaran narkoba.

"EY ini residivis kambuhan, di tahun 2014 pernah ditangkap juga kasus yang sama. Sekarang ditangkap lagi dan sudah lama membuat resah masyarakat," kata Misran.