Kantongi Sabu Dalam Tas, Polisi Ciduk Petani di SMK Desa Bukit Indah Inhu

TSK & BB - Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Tim Opsnal Polres Indragiri Hulu| Ist

Riaubisa.com, Indragiri Hulu - Tim opsnal Polsek Batang Cenaku, menciduk seorang petani berinisial MAR (30) di halaman SMK Desa Bukit Indah, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu.

Dia ditangkap, karena kedapatan mengantongi sabu yang disimpan dalam tas sandang. MAR tak berkutik saat hendak ditangkap.

"Tersangka sudah kita amankan langsung dan dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk di proses," kata Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu (28/2/2021).

Proses penangkapan terjadi Jum'at (26/2/2021) sekitar pukul 20.10 WIB atas informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyidikan dan menyusuri jalan poros Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim.

Dari pengintaian itu, tim melihat seorang pengendara sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa pelat kendaraan yang melintas dan melaju dengan kecepatan tinggi.

"Kita buntuti pengendara sepeda motor yang berhenti di halaman SMK Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim. Saat itulah kita langsung geledah," jelasnya.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 1 bungkus paket plastik klep kecil berisi serpihan kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari dalam tas sandang dengan berat sekitar 0,12 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu, handphone dan motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.