Sempat DPO
Pria di Inhu Ini Nekad Panen 80 Janjang Sawit di Kebun Milik CV Sinuan Gambir
Sempat di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga asal Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, (Inhu), Riau, berinisial SS (32) akhirnya diringkus oleh unit reskrim Polsek Batu Jaya | Foto : Unit Reskrim Polsek Batu Jaya/Riaubisa
Riaubisa.com, Indragiri Hulu - Sempat di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga asal Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, (Inhu), Riau, berinisial SS (32) akhirnya diringkus oleh unit reskrim Polsek Batu Jaya.
Dari tangannya, polisi mengamankan 80 janjang buah kelapa sawit dan sejumlah peralatan untuk memanen sawit.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, dikonfirmasi riaubisa.com, Rabu (26/1/2022) mengatakan, pelaku SS diringkus di rumahnya, Desa Lubuk Batu Tinggal, Senin (24/12022) sekitar pukul 19.00 Wib.
"Tim mengamankan tersangka SS usai mendapat informasi jika dia sudah pulang ke rumahnya," kata Misran.
Sebelumnya, unit reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya, mengamankan pelaku lain berinsial SD (35) warga Desa Lubuk Batu Tinggal dalam aksi pencurian sawit di kebun milik CV Sinuan Gambir, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
Ketika itu, pelapor yang juga mandor kebun, Aidil Fitriadi (25) melihat sejumlah orang tengah memanen buah kelapa sawit di blok 11 yang lokasinya tak jauh dari perbatasan kebun masyarakat saat tengah berpatroli.
Melihat aksi ninja sawit itu, pelapor langsung menghubungi atasannya Ricky Harapenta Pasaribu (27) selaku direktur CV Sinuan Gambir.
Atas laporan itu, Direktur CV Sinuan Gambir, lalu berkoordinasi dengan personel Polsek Lubuk Batu Jaya. Informasi itu langsung ditindaklanjuti polisi dan tim tiba dilokasi.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan tersangka SD. Sementara teman nya SS berhasil kabur usai melakukan aksi. Akibat pencurian ini, CV Sinuan Gambir mengalami kerugisn sekitar Rp 3,1 juta. (Fzn)






