Heboh Soal Surat Pernyataan Vaksin Anak, Diskes Pekanbaru Dipanggil Komisi III
Hearing Komisi III DPRD Pekanbaru dengan Diskes Pekanbaru membahas vaksinasi anak 6-11 tahun di ruang Komisi III DPRD, Senin (10/1/2022) | Foto : Bambang/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Diskes Pekanbaru, Senin (10/1/2022) di ruang Komisi III DPRD.
Hearing ini membahas mengenai vaksinasi anak umur 6-11 tahun, terutama pelajar SD.
Sebab belakangan ini, sejak pemerintah mewajibkan vaksinasi anak-anak, banyak wali murid keberatan.
Apalagi dalam surat pernyataan dari pihak sekolah, isinya memberatkan wali murid, serta pihak sekolah (Disdik) terkesan lepas tangan.
Hearing dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy, di dampingi Wakil Ketua H Ervan, serta anggota Jepta Sitohang, Zulkarnain SE, Kartini, H Suherman, Pangkat Purba dan Irman Sasrianto.
Sementara dari Diskes Pekanbaru, langsung hadir Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy, beserta kepala bidangnya.
Seperti diketahui, sejak beberapa hari lalu, Disdik Pekanbaru sudah menetapkan belajar tatap muka penuh seratus persen, baik di tingkat SD maupun SMP yang ada di Kota Pekanbaru.
"Ya, kita sudah tanyakan kepada Diskes. Memang vaksin anak-anak wajib sekarang, karena sudah sekolah tatap muka seratus persen. Kita dukung itu, tapi ada beberapa catatan yang harus direvisi," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan usai hearing.
Catatan yang harus direvisi tersebut, di antaranya pada poin 4 surat pernyataan vaksin dari pihak sekolah kepada anak-anak dan pelajar berbunyi, "Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat dan resiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya di kemudian hari".
"Kita tadi udah sepakat, itu direvisi. Itu kan terkesan lepas tangan dan tak mau tanggung jawab. Diskes Pekanbaru berjanji akan mengkomunikasikan dengan Disdik selaku penyelenggara tatap muka. Memang harus diubah itu," sebut Politisi Partai Gerindra ini lagi.
Lebih lanjut disampaikan H Ervan, bahwa DPRD Pekanbaru sangat mendukung program vaksinasi untuk umur 6-11 tahun ini. Namun Diskes dan Disdik juga harus memikirkan dampak lain, jika ada orangtua yang keberatan anak-anaknya divaksin.
Artinya, jangan sampai ada paksaan. Karena dikhawatirkan bisa mengganggu psikologi dan mental anak didik.
"Tadi saran Diskes, bagi orangtua yang belum mau anaknya divaksin, untuk sementara tak bisa belajar tatap muka penuh. Belajarnya daring saja. Solusi seperti ini yang kita minta," akunya.
Sementara itu, Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, bahwa program vaksinasi anak umur 6 - 11 tahun ini, ditargetkan selesai tiga bulan ke depan.
Bahwa untuk mendukung pembelajaran tatap muka penuh seratus persen, semua siswa, baik SD atau pun SMP, harus divaksin dengan target 70 persen.
"Untuk keberatan orangtua siswa, akan kami komunikasikan dengan Disdik lagi. Termasuk untuk surat pernyataan yang disuguhi ke wali murid," tegasnya.
Seperti diketahui, surat pernyataan vaksin anak umur 6 - 11 tahun, berisikan 4 poin. Pertama Saya memberikan Persetujuan (YA/TIDAK) untuk dilakukan Tindakan Vaksinasi Covid-19 kepada anak saya yang berusia di bawah 12 tahun.
Kedua, Saya telah memahami informasi dan penjelasan yang telah disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya.
Ketiga, Saya telah memahami sepenuhnya atas resiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya tersebut.
Keempat, Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat dan resiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya di kemudian hari. (*)






