Teror Tumpukan Sampah Terjadi di Pekanbaru, Dewan Minta Walikota Tanggungjawab
Tumpukan sampah di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, menyumbat saluran drainse | Foto : Bambang/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Masih adanya tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru, sudah diprediksi kalangan DPRD Pekanbaru.
Sebab dari awal, legislator sudah merekomendasikan agar pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2022, diswakelola saja.
Namun pemerintah tetap bersikukuh dipihak ketigakan, dengan menangnya tender 2022 oleh dua perusahaan yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya.
Tidak mengherankan sampah masih menumpuk di sejumlah titik. Seperti yang masih terjadi di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Air Hitam.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menilai, kondisi sampah menumpuk ini terjadi sudah diduga sebelumnya.
Karena track record PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, sudah empat tahun mengelola sampah di Kota Pekanbaru.
Tapi hasilnya, sampah masih saja menumpuk dan menjadi keluhan masyarakat hampir setiap hari.
"Wali Kota Pekanbaru harus bertanggung jawab masih adanya tumpukan sampah ini. Harusnya kan dievaluasi kerja mereka. Ini baru aja awal tahun, sudah menumpuk," tegas Sigit Yuwono kepada riaubisa.com, Rabu (5/1/2022).
Seperti diketahui, dua perusahaan yang menang untuk mengelola sampah di Kota Pekanbaru tahun 2022, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya.
Setelah menangnya dua perusahaan luar Riau ini, Komisi IV DPRD yang membidangi masalah sampah, belum melihat kontrak kerjanya.
Termasuk juga mempertanyakan sistem kerjanya, plus jumlah armada yang disiapkan.
Karenanya, kata Sigit Yuwono, dalam waktu dekat ini Komisi IV DPRD Pekanbaru, akan memanggil dua perusahaan ini, untuk digelar hearing. Pemanggilan juga ditujukan kepada DLHK Pekanbaru, selaku OPD yang bertanggung jawab.
"Kita akan melihat kontraknya seperti apa. Kalau sama dengan kontrak sebelumnya, maka persoalan sampah tidak akan pernah selesai. Apalagi di kontrak lama disebutkan, bahwa pengangkutan sampah dari sumber sampah. Ini kan nggak betul," terangnya.
Kontrak yang seharusnya dilakukan kontraktor dengan DLHK, bahwa sampah harus diangkut dari rumah ke rumah. Bukan dari sumber sampah, seperti sebelumnya.
Makanya tidak heran, jika kontraktor mengangkut sampah dari sumber sampah, TPS bertebaran di mana-mana. Sehingga setiap hari akan muncul TPS ilegal, yang didominasi di pinggir jalan raya.
"Kontrak ini nanti yang akan kita lihat. Harus dari rumah ke rumah, bukan dari sumber sampah. Lalu, kita lihat juga jumlah armadanya. Jangan hanya di atas kertas aja jumlahnya, tapi rilnya berapa. Karena pengaruhnya nanti dalam pengangkatan sehari-hari," sebutnya.
Komisi IV DPRD Pekanbaru berharap, agar DLHK Pekanbaru segera mengevaluasi kinerja PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah ini.
"Evaluasinya jangan hanya seremonial dan lips servis semata. Tapi harus ada perubahan. Kita tak ingin persoalan sampah ini saja yang diurus. Masih banyak kepentingan masyarakat yang wajib dilaksanakan," tegasnya. (*)






