Komisi III DPRD Pekanbaru Tegas Tolak Alihfungsi Sekolah Jadi Pasar
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, H Suherman | Foto : Bambang/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Hampir semua anggota DPRD Pekanbaru, tidak sepakat dengan kebijakan Pemko Pekanbaru, mengalih fungsikan SDN 01 Pekanbaru, menjadi perluasan Pasar Kodim.
Sebab, selain mengkhianati pendidikan yang notabenenya menjadi tanggung jawab pemerintah, juga perluasan pasar tersebut tidak merupakan kebutuhan yang mendesak.
Karena sudah banyaknya keluhan dan penolakan dari berbagai pihak, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru H Suherman berjanji, akan tetap mengawal kasus ini.
"Untuk penolakan ini, sudah kita sampaikan ke Pemko Pekanbaru melalui Disdik. Kita tekan kan, (alih fungsi) jangan sampai terjadi," tegas Suherman, kepada riaubisa.com, Rabu (5/1/2022).
Hingga kini, dukungan penolakan SDN 01 Pekanbaru menjadi perluasan Pasar Kodim, sudah mengalir dari berbagai pihak. Berbagai kalangan menilai, langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru, sangat melukai hati masyarakat.
Apalagi Disdik mengaku sudah membuat kajian tentang alih fungsi ini, sangat tidak sesuai dengan visi misi Kota Pekanbaru, sebagai Kota Smart City Madani.
Bahkan untuk kajian yang dilakukan Disdik ini sendiri, juga disesalkan Komisi III DPRD Pekanbaru selaku mitra kerjanya. Seharusnya dalam melakukan kajian tersebut, Komisi III DPRD harus dilibatkan.
Sebab, hal ini sudah menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Apalagi kemarin sudah ada aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Pekanbaru, dari siswa-siswi, wali murid dan mahasiswa, menolak peralihan sekolah mereka menjadi pasar.
"SDN 01 ini dibangun tahun 1910, yang termasuk sekolah tertua di Kota Pekanbaru di Kecamatan Senapelan. Jadi, jangan sampai ditutup. Kita minta Pemko mengkaji ulang lagi. Kajian yang sudah dilakukan kemarin, patut kita pertanyakan," tuturnya.
Politisi Partai Hanura ini meminta kepada Disdik, apapun persoalan yang menyangkut pendidikan ke depannya, harus dikoordinasikan dengan Komisi III DPRD.
Sehingga ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya, Komisi III DPRD bisa memberi jawaban yang jelas. "Sampai tuntas masalah ini tetap kami pertahankan," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis ketika dikonfirmasi menjelaskan, kebijakan alih fungsi SDN 01 sudah dilakukan melalui proses pengkajian oleh tim ahli.
Dari hasil kajian tersebut, tim ahli memutuskan untuk dialihfungsikan menjadi pasar. Hingga kini, kata Muzailis, Disdik belum memindahkan proses belajar mengajar guru dan murid SDN 01.
Disdik akan mengikuti arahan dan keputusan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru.
"Kita ikut saja, jika memang dilakukan eksekusi pemindahan guru dan murid, kami akan kita lakukan. Tapi sejauh ini belum," tegasnya. (*)






