Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 2 Kg Dari Terminal Bus SM Amin Pekanbaru
Riaubisa.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2 kilo gram yang dititipkan dari terminal bus Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
"Tim kita awalnya sudah mengetahui rencana ini dan menelusuri jalur pengiriman," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/2/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan warga asal Kota Surabaya, Jawa Timur, M Adhori. Dari pengakuannya, dia dijanjikan upah puluhan juta oleh David dan Rudi, yang merupakan warga Kota Pekanbaru.
David dan Rudi menyuruh M Adhori menjemput barang haram dengan kemasan kantong plastik hitam yang dititipkan di terminal bus SM Amin Pekanbaru.
Polisi pun mengejar dan menangkap David dan Rudi. Dari pengakuan keduanya lagi diketahui kepemilikan sabu bermuara kepada Hendra. Dari Jalan Uka, polisi menggeledah lemari rumahnya dan diamankan sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil jualan sabu.
"Hendra ini merupakan bos dari keduanya (David dan Rudi). Hendra juga menyuruh orang bernama Sabar. Narkotika jenis sabu ini rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.