Sakit Hati Tak Dipinjam ATM, Hidung Dan Bibir Pemuda di Pekanbaru Ini Robek Kena Bogem
Tersangka berinisial DS (kanan) diamankan di Polsek Senapelan dan korban ODC (kanan) mengalami luka-luka serius usai dibogem | Foto : Tim Polsek Senapelan Pekanbaru/Riaubisa.com
Riaubisa.com, Pekanbaru - Gara-gara sakit hati korban menolak meminjamkan kartu ATM nya, seorang pemuda di Pekanbaru berinisial ODC (20) di hajar habis-habisan oleh seorang pelaku berinisial DS (36) di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Akibat kejadian itu, korban ODC mengalami luka-luka robek di bagian hidung sebelah kanan dan di bagian bibir.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, kepada riaubisa.com, Jum'at (21/1/2022) mengatakan, kejadian ini terjadi Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 00.45 Wib.
Saat itu, korban ODC bersama saksi Y (30) diajak pergi ke sebuah warung tuak di Jalan Sidomulyo, Pekanbaru, untuk menemui teman nya.
Tiba-tiba, pelaku DS memanggil korban dan meminta korban mengeluarkan kartu ATM nya untuk dipinjam. Oleh korban, keinginan pelaku itu tidak di gubris.
"Korban saat itu menghampiri pelaku dan menyatakan keinginannya untuk menolak meminjamkan ATM miliknya dan membuat pelaku marah," ujar Arry.
Kemarahan memuncak itu membuat pelaku naik pitam dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban sebanyak satu kali sehingga membuat hidung sebelah kanan dan bibir bagian atas korban mengalami luka robek yang cukup serius.
Korban yang tidak terima, lalu membuat laporan ke Polsek Senapelan dan berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
Usai menerima laporan dari korban, tim opsnal Polsek Senapelan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Perburuan terhadap pelaku DS akhirnya membuahkan hasil. Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.00 Wib siang, di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui segala perbuatan yang telah dilakukannya karena merasa sakit hati terhadap korban.
"Hasil tes urine yang telah kami lakukan, pelaku positif menggunakan narkotika," jelasnya.
Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana," ulasnya. (Fzn)






