Dituduh Pengerusakan, Aktivis Larshen Yunus Laporkan Balik Oknum DPRD Riau dan ASN

Aktivis Larshen Yunus | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Aktivis Larshen Yunus bakal melaporkan balik oknum Anggota DPRD Riau berinisial AK dan ASN Sekretariat DPRD Riau berinisial F atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan dirinya secara pribadi.

Menurut Larshen, laporan polisi nomor : STTLP/1059/XII/2021/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA tanggal 29 Desember 2021 tentang perkara masuk tanpa hak dan atau Pengrusakan oleh ASN berinisial FS di Polresta Pekanbaru, jelas sebuah tuduhan yang tidak masuk akal. Baca jugaOknum Aktivis Larshen Yunus Dan Oknum Wartawan Dipolisikan PNS Riau

"Saya pribadi akan melaporkan balik oknum DPRD Riau dan oknum ASN yang membuat laporan itu. Informasi yang kita peroleh laporan ini ada karena tekanan dari oknum DPRD Riau," kata Larshen, ditemui riaubisa.com di Pekanbaru, Senin (17/1/2022).

Laporan itu kata dia, setelah dilakukan proses lidik atau sidik dari kepolisian. "Setelah selesai, saya laporkan oknum anggota DPRD Riau dan oknum ASN itu karena melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," cetusnya.

Sebagai warga negara yang taat dan baik, dia menjelaskan dalam perkara laporan itu, jelas saja dirinya sangat dirugikan, karena difitnah dan dituduh merusak dan memasuki gedung tanpa izin.

"Kan ada CCtv, buka saja semua supaya jadi konsumsi publik, jangan kami dituduh, seolah kami ini pelaku kriminalitas," jelas Larshen.

Menurutnya, gedung DPRD Riau merupakan gedung milik rakyat yang siapa saja bisa memasuki dengan tata krama dan izin dari petugas berjaga. Apa yang dia lakukan, sudah sesuai dengan SOP nya.

"Di sekitar itu ada cleaning service. Silahkan buka saja CCtv nya biar publik bisa tahu," ucap Larshen.

 

Larshen mengatakan, kedatangan dia bersama seorang wartawan media online di gedung DPRD Riau saat itu, hanya untuk menagih janji dan laporan terkait tindaklanjut laporan dari masyarakat bahwa ada seorang oknum anggota DPRD Riau malas ngantor.

"Rentetannya dari kunjungan kami itu, menagih janji ke pimpinan DPRD Riau. Katanya sebelum reses akan dikeluarkan rekomendasinya. Itulah tujuan kami datang makanya kita buat rekaman video nya," jelas dia.

Terkait laporan yang dilayangkan untuk dirinya bersama salah seorang wartawan media online ke Polisi, itu adalah upaya gertakan saja.

"Jangan diplintir dan seolah olah dibuat untuk menghilangkan sesuatu. Setahu kami yang namanya laporan itu tidak sembarangan, setidaknya ada 2 unsur alat bukti," terang Larshen.

Dia berharap, agar aparat kepolisian lebih jeli dalam menerima laporan yang masuk tanpa ada unsur tekanan seolah-olah kejadian yang dilaporkan benar adanya.

"Kita berharap aparat penegak hukum profesional sesuai dengan tagline kepolisian 'presisi'. Jangan ada tekanan dari oknum DPRD," ucap Larshen.

Ditanya laporan yang telah masuk ke Polresta Pekanbaru, pihaknya dalam hal ini siap menerima dan laporan yang dilaporkan benar-benar sudah sesuai prosedur.

"Sebagai warga negara yang baik, kami ikuti. Tentunya kami akan meminta 2 unsur alat bukti tadi, dan jangan ada tekanan dari oknum DPRD Riau," pintanya.

Sementara itu, wartawan salah satu media online di Riau, Rudi, tidak menerima apa yang dilaporkan oleh oknum di Sekretariat DPRD Riau itu. Apalagi laporan itu laporan yang tidak masuk akal dan dituduh mengobrak abrik.

"Sebelumnya saya sudah terima informasi dari sekwan, bahwa saya sudah dilaporkan secara lembaga tanggal 23 Desember 2021 lalu. Ternyata laporannya masuk tanggal 29 Desember 2021. Aneh saja saya sudah izin, saya dituduh obrak abrik. Coba lihat rekaman CCtv dengan jelas, tidak benar adanya," ulasnya. (Fzn)