Uang Rp 80 Juta Jadi Syarat Damai Kasus Pemerkosaan Libatkan Anak Anggota DPRD Pekanbaru
Orang tua korban Anies (44) dan korban, didampingi kuasa hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Pekanbaru di SPKT Polresta Pekanbaru, Jum'at (19/11/2021) siang | Fauzan/Riaubisa.com2021
Riaubisa.com, Pekanbaru - Laporan peristiwa rudapaksa yang melibatkan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya berujung damai. Diluar itu, pihak keluarga korban mendapat uang sejumlah Rp80 juta.
Pengakuan perdamaian ini diakui orang tua korban remaja 15 tahun inisial A. Dimana pihak terlapor mendatangi rumahnya dengan membawa uang tunai Rp80 juta.
Hal ini terjadi paska AR, pelaku yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Bentuk perdamaian pihak terlapor dan pelapor, ditandai dengan membuat surat perjanjian pernyataan damai.
Sementara itu, aturan dari Kepolisian mengharuskan AR wajib lapor 2 kali seminggu.
“Kami berdamai karena terlapor telah meminta maaf dan memberikan uang Rp80 juta. Kemudian, juga atas pertimbangan anak saya yang masih ingin sekolah,” ujar ayah korban A, kepada riaubisa.com, Kamis (6/1/2022).
Ayah korban mengaku mau berdamai karena tersangka dan keluarganya telah meminta maaf dan bersedia membiayai pendidikan korban.
Proses ini juga dilakukan dan disepakati didampingi pengacara masing-masing, pada tanggal 19 Desember 2021 lalu.
Saat pertemuan itu, esoknya kesepakatan yang dibuat diatas hitam putih lalu dibawa ke penyidik Polresta Pekanbaru.
“Atas pertimbangan itu, sambil membawa surat perjanjian. Kami membawa ke Polresta dan mencabut laporan,” ungkap ayah korban.
Kapolresta Pekanbaru saat dihubungi membenarkan bahwa keluarga korban rudupaksa anak anggota DPRD telah mencabut laporan.
“Benar keluarga korban telah mencabut laporan. Namun untuk terlapor kita wajibkan lapor,” singkat Pria Budi. (Fzn)






